BINTAN (HK) - Pemerintah diminta tegas dalam menindak pelaku penjarahan barang antik yang saat ini marak di perairan Kabupaten Bintan. Diduga pelaku sulit tersentuh hukum karena dibeking oleh aparat keamanan.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu ketegasan dari pemerintah dan aparat terkait terhadap pelaku penjarah barang antik di Perairan Kabupaten Bintan.
"Kita minta Pemerintah segera bertindak dan jangan sampai membiarkan penjarahan barang antik ini di dasar laut perairan Bintan. Karena itu, barang ini merupakan aset negara yang hars dikembalikan," ujar Ketua Dewan Pengawas Kepri Corruption Watch La Ode Kamarudin kemarin.
Oleh karena itu lanjut dia, Pemerintah daerah maupun pusat jangan tidak peduli, karena banyak oknum yang diduga pengusaha maupun aparat bermain dalam penjarahan barang antik ini.
Bila perlu imbuh La Ode, Pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan izin terhadap pengangkatan barang antik ini, karena dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan gejolak.
Seperti nelayan yang tinggal disekitar pulau Numbing saat ini merasa resah dan terganggu, karena adanya aktivitas pengambilan barang antik di dasar laut yang diduga secara illegal dilakukan di perairan Karang Liputan, dekat pulau Numbing Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
"Mereka sering diusir bila mendekati perairan ini yang menjadi lokasi jarahan barang antik, untuk itu, Pemerintah jangan terlalu gegabah dalam mengeluarkan izin tersebut," tegas La Ode.
Terkait hal itu juga sebelumnya Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) meminta kepada aparat keamanan yang telah mengamankan barang antik dari dasar laut perairan Bintan minta dikembalikan ke negara.
Ini dilakukan dalam rangka menjaga pelestarian benda bersejarah agar tetap utuh dan juga menambah potensi pendapatan negara, karena barang tersebut juga termasuk aset negara.
"Kita memberikan apresiasi dan mendukung upaya Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Batam yang telah menangkap pelaku penjarahan barang antik dan mengamankannya baru-baru ini. Namun, barang antik yang saat ini diamankan harap dikembalikan ke nagara," kata Direktur Eksekutif LKPI pusat Dr Ayub Faidiban baru-baru ini.
Pada kesempatan lain, Camat Bintan Pesisir Bambang Sugianto juga mengimbau kepada nelayan pulau Numbing yang mencari mata pencarian menangkap ikan di laut agar jangan tergiur dengan pengambilan barang antik tersebuit di dasar laut.
"Saya sarankan kepada masyarakat nelayan pulau Numbing jangan tergiur mengambil barang antik ini, karena resikonya sangat besar menyangkut nyawa dan keselamatan," imbuhnya.
Kata Bambang, pengambilan barang antik tersebut tentunya ada proses lelang dari pusat. Jadi bila ada perusahaan yang ditunjuk dan mendapatkan legalitas yang jelas dalam pengangkatan barang tersebut tentunya pasti memiliki ketersediaan alat yang lengkap dan sumberdaya manusia (SDM) memadai.
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan dan Gerakan Muda Terpelajar Provinsi Kepri (Gempar) meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku pencurian barang antik yang saat ini marak di perairan Karang Cuhiyang dekat pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di sekretariat PMII Tanjungpinang-Bintan, Tanjungpinang, Sabtu (5/7).
"Kita meminta kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah agar mengusut tuntas pelaku pencurian barang antik atau harta karun ini, baik itu pelaku yang membekingi maupun aktor dibelakang penjarahan ini," ujar Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan Wawan Andika.
Andika mengatakan, indikasi pencurian barang antik ini sudah lama dilakukan di perairan Bintan dan umumnya Kepri, dengan melibatkan oknum tertentu maupun pengusaha yang kebal hukum.
Pemda lanjut dia, seolah tidak berdaya dibuatnya sehingga penjarahan harta karun tersebut makin merajalela untuk menambah kekayaan pribadi.
Mantan Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan Zainal juga berharap kepada aparat penegah hukum agar benar-benar menjalankan tugasnya untuk memberantas mafia dibalik penjarahan barang antik tersebut.
"Kita berharap pelaku yang mencuri barang antik secara ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena, barang tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga," ujarnya
Hal senada ditambahkan Ketua Gempar Aspan A Hasibuan, dia mengatakan, pelaku pencurian barang antik ini sepertinya tidak bisa tersentuh oleh hukum. Karena disinyalir, pengusaha tersebut dibekingi oleh orang kuat dan bahkan sampai ke pusat.
Aspan mengungkapkan, menyambung dari pernyataan pihak LSM baru-baru ini, bahwa pengusaha dibalik pencurian barang antik tersebut berinisial Dv alias Ac yang diduga dibekingi oleh oknum baik di daerah maupun pusat, sehingga aktifitas mereka berjalan aman. Pengusaha tersebut menggunakan kapal kayu eks kapal Vietnam dengan nama KM Tiga Permata nomor lambung TG.93434.TS
"Kalau pencurian ini tidak segera ditindaklanjuti dan diusut, kami akan menggalang kekuatan dengan elemen mahasiswa lain untuk melakukan action di lapangan, menuntut penjarah barang antik untuk ditangkap dan diadili," tegas Aspan.
Dikatakan, dengan adanya pelaku penjarahan barang antik tersebut di lokasi Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), negara sudah banyak dirugikan sampai miliaran dan juga bahkan triliunan.
Buru Pelaku
Sementara itu, Satuan Polair Polres Tanjungpinang masih terus memburu pelaku yang diduga sebagai penampung sekaligus otak di balik pencurian sejumlah barang antik atau barang cagar budaya di perairan Telang, Bintan.
Polisi baru menangkap sembilan anak buah kapal (ABK) beserta 52 buah barang bukti (BB) dari ribuan jenis barang antik yang diduga sudah sering dijamah oleh para pelaku lain.
Kasat Polair Polres Tanjungpinang, AKP Adam Sofyan Asha mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran orang yang diduga sebagai penampung sekaligus otak di balik pencurian barang antik yang selama ini terjadi.
"Upaya yang kita lakukan adalah memperketat pengawasan di wilayah perbatasan perairan maupun beberapa titik kawasan pelabuhan yang kita duga sebagai tempat transaksi penjualan barang antik," kata Adam pada wartawan, Jumat (4/7).
Ia juga meminta masyarakat untuk segera memberikan informasi ke aparat terkait jika mendapati aksi penjualan hasil pencurian barang antik yang selama ini terpendam di kawasan perairan Kepri.
"Peran aktif masyarakat juga sangat kita harapkan dalam membantu tugas yang kita lakukan saat ini,"ucapnya.
Sebelumnya, Polair berhasil mengamankan sembilan ABK KM Fitriani Gt 5 S.45/A nomor 3504 sebagai pelaku dugaan pencuri barang antik di Bintan. Pelaku dan sejumlah BB didapati polisi di kawasan perairan Dompak saat tengah patroli rutin.
Tangkap Mafia
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Provinsi Kepri, Indra Jaya, meminta penegak hukum tidak hanya menangkap nelayan kecil yang mencuri barang-barang antik dari bangkai kapal Tiongkok yang tenggelam di perairan Bintan.
"Kalau berani tangkap semua pencuri barang antik yang diduga dibekingi aparat. Karena, pencurian barang-barang antik ini dilakukan oleh mafia dan hasilnya dijual ke luar negeri," katanya.
Menurutnya, aksi pencurian barang-barang antik yang dilindungi tersebut sudah sering terjadi.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama muncul, namun baru diributkan akhir-akhir ini saja. Menurut penelusuran, barang-barang hasil jarahan dari kapal Tiongkok yang tenggelam di perairan Bintan ini ditampung oleh penadah dan juga diduga ada sindikat mafianya," kata Indra.
Barang-barang hasil jarahan dari dasar laut Bintan itu dilakukan oleh mafia dan dibekingi oleh oknum aparat. Hal ini menyebabkan para mafia leluasa bergerak mengangkat barang yang merupakan milik negara itu.
"Dari penelusuran kami, benda yang dinilai sebagai barang cagar budaya ini diperjualbelikan hingga ke luar negeri. Di Kota Tanjungpinang sendiri ada sejumlah penadah dan nama-namanya telah kami ketahui. Belum lagi ada nama yang berasal dari Kota Batam sebagai pemodal juga penadah. Ini bisa dibilang sebagai mafia barang antik," ucapnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Kepri, Huzrin Hood menilai, nelayan yang melakukan pencurian barang antik dinilai tidak mengetahui peraturan tentang perlindungan barang cagar budaya.
"Mereka (nelayan) itu mungkin saja belum mengerti hukum. Apakah barang yang diambil dari dasar laut itu merupakan barang yang dilindungi atau barang yang bernilai sejarah. Mereka hanya mengambil dan menjualnya. Kalau itu barang antik atau barang yang dilindungi, mana lah tahu mereka. Mereka hanya butuh uang untuk makan," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dan aparat keamanan seharusnya memberitahu nelayan bahwa barang yang ada di dasar laut merupakan milik negara dan dilindungi oleh negara.
"Dengan melakukan sosialisasi pasti masyarakat nelayan akan mematuhinya. Kepada oknum aparat, jangan malah sebaliknya membekingi penyelam luar negeri yang mengambil barang antik tersebut. Saya meminta pimpinan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di negeri ini untuk mengambil langkah tegas," ucapnya. ***
====
Share




