Rabu09102014

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Siapa Aktor Pelangsir Solar ?

Siapa Aktor Pelangsir Solar ?

TANJUNGPINANG (HK)-- Kendati pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka kasus pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Tanjungpinang namun hingga kini aktor utama di balik aksi pelansiran solar tersebut belum juga tertangkap.
Masyarakat, tentunya sangat menantikan terungkapnya aktor utama di balik terjadinya pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Kota Tanjungpinang yang sangat meresahkan masyarakat Kota Tanjungpinang selama beberapa beberapa bulan belakangan.

Aksi pelangsir solar di Kota Tanjungpinang yang marak beberapa waktu lalu bisa saja terjadi karena ada pesanan khusus dari perorangan atau kelompok, yang tujuannya tak lain adalah untuk meraup keuntungan. Tapi dengan cara yang salah.

Beberapa waktu lalu, saat melakukan sidak di beberapa SPBU di Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menduga solar tersebut sengaja diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk kemudian di jual kembali kepada industri-industri yang ada di Batam.

Pada waktu itu Lis juga mengutarakan, dari hasil pantauan Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi terungkap sehari, para pelangsir solar bisa menimbun solar hingga ribuan liter.

"Kalau satu mobil saja bisa menimbun sampai 500 liter dikalikan dengan 20 kendaraan. Wajar saja kalau solar langka di Tanjungpinang," ujarnya, Jumat (15/8).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada waktu itu juga berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menindak praktik pelangsir solar yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Untuk urusan penindakan kita minta keberanian dari pihak kepolisian untuk melakukan itu," tukasnya.

Menjawab tantangan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan, pihaknya akan segera mendalami dan memproses hal tersebut.

"Sementara akan kita kembangkan dulu dan didalami," tegasnya.

Dwita mengakui selama ini pihaknya kesulitan menangkap para pelangsir tersebut lantaran pelat nomor kendaraan selalu diganti oleh pelaku.

"Selama ini kita selalu kucing-kucingan dengan mereka. Selain itu mereka juga selalu berganti-ganti pelat. Itu yang menjadi kesulitan kami," tuturnya.

Tak selang berapa lama, setelah pernyataan Kapolres tersebut. Pada Selasa (19/8) Polisi Resort Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap pelaku pelangsir solar berkedok pengangkut tanki air bersih.

Pelakunya adalah TG, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kopral Dua. TG sudah diserahkan ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Taklama setelah tertangkapnya Kopda TG. Pada Kamis (21/8) Unit Intel Kodim 0315/Bintan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pelangsiran solar, di kawasan Sungai Tarum (Bekas Pelabuhan Loading Biji Boksit PT Kereta Kencana) Jalan raya Sebauk Senggarang Kota Tanjungpinang.

Ketiga pelaku (tersangka) yang berhasil diamankan Unit TNI AD saat itu, yakni SG alias To selaku koordinator lapangan, kemudian BS selaku pelaksanan lapangan dan JS selaku nakhoda atau kapten kapal Tug Boat KM Lautan Kakap.

Selain Tug Boat KM Lautan Kakap, turut diamankan satu unit mobil tanki air bersih BP 8187 TY yang telah disulap menjadi tanki solar berkapasitas 5000 Liter, termasuk tiga unit handpone milik tiga pelaku serta beberapa BB lain yang berhasil diamankan saat itu.

Pengungkapan dugaan kasus pelangsiran solar itu sendiri sudah diserahkan oleh Kodim 0315/Bintan ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (23/8) untuk dilakukan penyeldikan lebih lanjut.

Pengungkapan dan penangkapan dugaan kasus pelangsiran solar ilegal tersebut dilakukan atas informasi dan penyelidikan di lapangan oleh anggota Unit intel Kodim 0315/ Bintan, kemudian diserahkan ke Mapolres Tanjungpinang bersama tiga tersangka dan sejumlah barang bukti di dapat berupa satu unit mobil tanki BP 8187 TY, bersama kurang lebih 5000 liter BBM jenis solar, termasuk satu unit kapal tongkang KM Lautan Kakap 87 Nomor lambung 845 BA bersama 15,000 liter BBMl solar yeng terdapat di dalamnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan pada Kamis (28/8) mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan keterlibatan sejumlah tersangka lain. Hal ini termasuk oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial AG yang disebut-sebut ikut terseret di dalamnya sebagai pemilik modal bisnis gelap pelangsiran solar ini.

"Penyidik dan termasuk saya sendiri, juga masih terus bekerja, bahkan hingga larut malam untuk mengungkap dan menuntaskan tentang penanganan dugaan kasus ini," ucap Reza waktu itu.

Reza menyatakan, pihaknya tidak memiliki beban dalam menutaskan, sekaligus mengungkap sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika memang ada bukti tentang keterlibatan sejumlah tersangka lain, tentu akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi saya tidak ada beban dalam menangani perkara ini, termasuk siapa pun yang diduga kuta terlibat di dalamnya, pasti akan kita tindak dan proses," tegas Reza.

Agung Triyanto alias AG, anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih periode 2014-2019 yang disebut-sebut terlibat dalam aksi pelansiran solar berkelit tidak terlibat atas kasus penimbunan solar ilegal yang ditangkap Unit Intel Kodim 0315/Bintan.

"Itu isu dari siapa? Bisa saja kalau saya bilang kamu juga terlibat," ujar Agung ketika coba dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (1/9).

Pada waktu itu, Agung tidak memungkiri bahwa para tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Tanjungpinang merupakan anak buahnya.

"Kita cukup prihatin dengan kasus ini. Tapi yang jelas tersangka itu merupakan anggota kita. Tapi kita menyerahkan ini semua ke pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti penyelidikan yang ada," ujarnya.

Namun sedikit disayangkan, tak lama setelah penangkapan tersebut. Penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus solar hasil tangkapan dari Unit Intel Kodim 0315/Bintan beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum jelas perkembangannya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Tarigan, ketika dikonformasi Haluan Kepri tentang kelanjutan penanganan dugaan kasus pelangsir solar tersebut mengatakan, belum ada perkembangan, termasuk untuk menetapkan terhadap tersangka baru yang ikut terlibat di dalamnya.

"Saat ini belum ada perkembanganya, dan nanti akan kita kabari lagi. Hari ini saya rencana mau berangkat ke Polda Kepri, dan salah satu di antaranya termasuk penanganan atas dugaan kasus ini," ucap Reza terkesan mengelak pertanyaan wartawan.***Aspanel/Zulfikar

====

Aparat Harus Tangani dengan Serius !


Tanungpinang (HK)-- Sejumlah eleman masyarakat mengaku pesimis terhadap penanganan dugaan kasus pelangsir solar yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bisa menyentuh aktor intelektual sebagai cukong penyedia dana dan penampung dugaan kasus solar ilegal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, Yusri Sabri kembali mendesak tim penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang agar serius dan sungguh-sungguh menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Yusri, dugaan kasus penyeludupan atau pelangsir solar yang berhasil diungkap oleh Unit Intel Kondim 0315 Bintan tersebut termasuk suatu kejahatan tindak pidana yang masuk dalam Extra Ordinary Crimes, yakni suatu kejahatan yang harus ditangani secera serius, dan tidak separoh-separoh seperti yang tengah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang saat ini.

"Kita minta aparat kepolisian jangan tebang pilih untuk menetapkan tersangka suatu kasus yang sudah diketahui publik saat ini," tegas Yusri, Rabu (3/9).

Diketahui, selain Tug Boat KM Lautan Kakap, turut diamankan satu unit mobil tanki air bersih BP 8187 TY yang telah disulap menjadi tanki solar berkapasitas 5000 Liter, termasuk tiga unit handpone milik tiga pelaku serta beberapa BB lain yang berhasil diamankan.

"Kalau kita melihat dari sejumlah pelaku (tersangka) yang hanya berhasil diamankan tersebut, belum lagi menyentuh siapa aktor intelektual serta pengusaha sebagai cukong yang diduga ada di belakangnya. Artinya pihak polisi tidak serius dalam menangani dugaan kasus ini," kritik Yusri.

Yusri menyebutkan, bahwa dikatakan dugaan kasus pelangsiran solar mapun penimbunan solar tersebut masuk dalam Extra Ordinary Crimes karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang saat ini sangat membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Sebelumnya, Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menerima dua lembar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polres Tanjunpinang atas dugaan kasus pelangsir solar hasil tangkapan Unit Intel Kodim 0315 Bintan belum lama ini.

Dalam dua lembar SPDP yang dikrim penyidik polisi dan diterima Kejari Tanjungpinang tersebut, masing-masing terdiri Spdp/41/VIII/2014/reskrim atas nama Jupen Sius Purba selaku Nakhoda atau Kapten Kapal Tug Boat KM Lautan Kakap dan kawan-kawan (dkk).

Kemudian SPDP nomor spdp/42/VIII/2014/Reskrim tanggal 29 Agustus 2014 atas nama Syahgunandarals Tole, selaku koordinator lapangan dan pelaksanan lapangan yang mengusai mobil tanki solar berkapasita 5.000 liter dan kawan-kawan (dkk).

"SPDP terhadap sejumlah tersangka atas dugaan kasus solar tersebut sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kemaren," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani, SH kepada Haluan Kepri, Rabu (3/9).

Namun ketika ditanyakan tentang dugaan keterlibatan AG oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana isu yang berkembang dimasyarakat saat ini, apalah masuk dalam SPDP yang dikirim oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tersebut, Santi sapaan akrab Kasi Pidum ini secara garis besarnya mengaku, tidak ada tertera nama oknum DPRD dimaksud.

"Sepengetahuan saya, dalam SPDP yang dikirim penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tersebut tidak ada nama inisial AG sebagaimana dimaksud," beber Santi.

Lebih lanjut, Santi juga tidak mau mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Tanjungpinang tentang dugaan kasus solar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya siap membantu jika dibutuhkan penyidik polisi dengan memberikan sejumlah petunjuk yang dibutuhkan.

"Kita tidak bisa mencampuri kewenangan penyidik apa lagi melakukan interfensi tentang penangangan dugaan perkara yang tengah berjalan. Namun jika dibutuhkan, kita siap membantu memberikan petunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. (tim)

Share