Selasa09092014

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Apakah Oknum Aparat Terlibat ?

Apakah Oknum Aparat Terlibat ?

Pelangsir BBM di Batam

NONGSA(HK) -- Dugaan keterlibatan oknum polisi semakin kuat dalam kasus kepemilikan gudang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Batam. Beranikah aparat kepolisian mengungkap kasus ini ?
Seperti diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di kampung Panglong, Nongsa, beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti, diantaranya, 200 liter solar yang terdapat dalam drum, satu unit pompa penyedot solar, 1 unit tangki fiber kapasitas 1 ton solar dan 1 unit mobil bus angkutan Jodoh- Nongsa (Jono) warna putih. Tiga pelaku yang diamankan adalah sopir minibus, kondektur, dan seorang operator SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun gudang tersebut milik oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial Ep. Menurut sumber Haluan Kepri di kepolisian, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, gudang solar tersebut dijadikan tempat tinggal.

Anehnya, pasca penggerebekan yang dilakukan Ditkrimum Minggu lalu, aktivitas penimbunan solar di kawasan itu masih tetap berlangsung seperti biasa tanpa ada rasa takut sedikitpun.

"Pasca digrebek minggu lalu, gudang yang diduga milik oknum polisi itu, masih tetap beroperasi walaupun beberapa barang bukti sudah diangkut ke Mapolda Kepri,"kata salah seorang sumber yang minta identitasnya tak sebutkan, Selasa (2/9).

Padahal, lanjut dia, menurut UU nomor 2 tahun 2002 maupun dalam PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

Sementara itu, penggerebekan juga kembali dilakukan jajaran Direktorat Reserse khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri pada Kamis (4/9) malam. Kali ini petigas berhasil menyita 15 unit mobil pelangsir dan satu unit truk tangki di depan Paradis Golf Batuaji.

Pengerebekan yang dipimpin Direketur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes (Pol) Syahardiantono ini dilakukan saat
supir mobil sedang memindahkan solar ke tanki penampungan.

Selain mengamankan supir, petugas juga mengamankan karyawan gudang. Sementara, 3 ton lebih solar di dalam tangki penampungan gudang solar ilegal disegel polisi. Tak hanya itu, lima drum berisikan solar dan mesin pompa juga ikut disegel.

Menurut Syahardiantono, penggerebekan gudang solar ilegal ini merupakan lanjutan dari razia sebelumnya. Dalam pengerebekan tersebut, melibatkan Disperinag Kota Batam, dan Pertamina.

"Sebanyak 18 mobil pelangsir dan satu unit mobil tanki BBM diamankan saat memindahkan solar dari mobil ke tangki penampungaan tang ada didalam gudang BBM itu," katanya.

Sebelum melakukan pengerebekan itu, tim gabungan terlebih dulu melakukan pengintaian. Setelah terbukti ada transaksi penjualan solar subsidi, maka langsung di gerebek gudang BBM ilegal tersebut.

"Pemilik gudang solar ilegal ini milik Jefry dan Vian. Kita masih menunggu penyidikan dari keterangan 18 orang yang diamankan. Selanjutnya baru diketahui siapa tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama tim terpadu juga menggerebek gudang solar yang diduga milik oknum anggota TNI AD berinisial Stp pada 25 Agustus 2014 lalu.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, dari pengerebekan itu, tim berhasil mengamankan dan menyegel tangki penampungan sementara solar dan beberapa drum untuk menampung solar subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU di Batam.

"Untuk jumlah solarnya sampai saat ini kami belum bisa memastikannya, tapi diperkirakan ada 2 sampai 3 ton solar subsidi yang ditampung di tangki berkapasitas 15 ton," katanya.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 15 unit mobil pelangsir dan satu unit truk tangki pengangkut BBM disita. Sementara ada 18 orang yang diamankan, dan mereka terdiri dari supir mobil pelangsir dan karyawan gudang milik inisial Jfy dan Vn itu.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes (Pol), Syahardiantono mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/3-3 Batam. *** Tim Haluan Kepri

====

Aneh, Barang Bukti Kok Bisa Raib !

BATAM CENTRE (HK)-- Belum tuntas pengusutan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diusut, sejumlah barang bukti yang tersimpan di Polsek Batam Kota raib.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya keseriusan kinerja dari kepolisian. Barang bukti yang raib tersebut yakni dua dari tiga unit mobil pelangsir solar .

Kedua mobil tersebut adalah Pajero warna hitam BP 1112 UZ dan Toyota Sprinter warna putih BP 1720 FZ. Sedangkan mobil barang bukti lainnya Toyota Corolla berwarna hijau BP 1767 UX masih ada.

Ketiga unit mobil tersebut ditangkap polisi saat hendak antri solar di SPBU PT Batam Riau Perkasa, Batam Centre. Sementara, supirnya berhasil melarikan diri. Selain menangkap mobil, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa jerigen isi 35 liter.

Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri membantah penanganan kasus pelangsir solar dan gudang penimbun solar jalan di tempat. Dari beberapa kasus pelangsir solar sudah ada berkasanya
yang dinyatakan lengkap (P21).

" Ada 11 kasus pencurian BBM subsidi jenis solar yang kita tangani sepanjang 2014, dari sebelas perkara itu, sudah ada 2 kasus P21, SPDP 5 kasus, sedangkan 1 juga dalam pelimpahan dan 3 lagi dalam proses lidik," kata Wadir Krimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat ditemui di ruanganya, Rabu(4/9) siang.

Helmi menyebutkan, untuk kasus gudang penimbun solar dan penyegelan SPBU akan terus dikembangkan dan dalam tahap lidik. Saat ini gudang tersebut sudah dipasang garis polisi.

"Kasus gudang penimbun solar dan penyegelan SPBU itu saling berhubungan dan sudah kita periksa 1 operator, 1 security, 1 sopir dan 1 lagi keneknya, dan sampai saat ini mereka statusnya saksi," ujarnya.

Mengenai adanya keterlibatan perwira Polda Kepri dalam kasus tersebut, ia mengaku belum menemukan bukti pendukung. Saat itu, penggerebekan tidak hanya dilakukan polisi, tetapi juga ikut di dalamnya Pom TNI, Pertamina dan Disprindag Kota Batam.

"Kita komit kok untuk memberantas pemain solar subsidi ini. Bahkan 48 unit mobil pelangsir masih lengkap dan juga sudah pernah kita bicarakan ke Komisi VII DPR RI agar mobil ini dimusnahkan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, mengatakan, sejak Januari 2014 Polda Kepri sudah mengusut 11 kasus penyelewengan solar bersubsidi yang ditangani Polresta Barelang. Dari 11 kasus tersebut, dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Dikatakan, terhitung Januari 2014 Polda Kepri sudah menanggani 11 kasus penyelewengan BBM. Dua perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21), lima perkara sudah SPDP, tiga kasus masih dalam penyelidikan dan satu kasus di limpahkan ke Polresta Barelang.

"Polresta Barelang sepanjang 2014 sudah menangani tujuh perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kalau ada kemudian perkara yang tidak jelas, silahkan koordinasi ke Polresta Barang. Kalau memang mengalami kesulitan, Ditreskrimsus bisa mem-back up agar proses berjalan lancar," kata Helmi. (cw81/cw88)

Share