Masalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P2GN) di sudah merambah ke daerah-daerah serta menunjukkan peningkatan. Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.
Secara spesifik, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses hukum juga diatur peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan ke dalam Lembaga Rehabilitasi .
Sekalipun dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan tersebut diatas telah mengamanatkan untuk memperlakukan para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika secara humanis, tapi, penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah memasuki ranah hukum perlu dilakukan secara lebih cermat dan hati-hati melalui proses asesmen terlebih dahulu dalam menentukan layak atau tidaknya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa untuk ditempatkan kedalam lembaga Rehabilitasi medis/ sosial.
Untuk itulah dibentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menjamin obyektifitas dan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas asesmen terhadap hasil asesmen maka dianggap perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perwakilan dari semua unsur terkait .
TAT terdiri dari tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog dan tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham dan apabila penanganan tersangka melibatkan anak, maka melibatkan Balai Pemasyarakatan. TAT diusulkan oleh masing - masing pimpinan instansi terkait di tingkat pusat, propinsi dan kab/kota dan ditetapkan oleh Kepala BNN, BNNP dan BNN Kab/kota.
Tim asesmen bertugas melakukan analisis medis, psikososial, analisas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika atas permintaan penyidik, terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitanperedaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika guna menentukan kriteria tingkat keparahanpenggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang sebagaimana dimaksud.
Hasil asesmen tim dokter dan tim hukum nantinya akan menjadi bahan rekomendasi TAT berupa tingkat ketergantungan penyalahgunaan narkotika, tempat dan lama rehabilitasi sesuai rencana terapi (tim dokter) dan status tersangka dan/atau terdakwa apakah terlibat jaringan atau tidak dan kelanjutan proses hukumnya.
Tim Asesmen terpadu nantinya akan melaksanakan pembahasan kasus (Case Conference) dipimpin oleh Ketua Tim Asesment terpadu, yaitu membahas hasil tim dokter dan tim hukum yang selanjutnya akan menjadi rekomendasi Tim Asesment terpadu.
Diharapkan dengan adanya TAT ini terjadinya peningkatan jumlah penyalahguna dan/atau pecandu Narkoba memperoleh rehabilitasi medis dan sosial.
Selanjutnya melalui program pasca rehabilitasi mantan penyalahguna dan/atau pecandu narkoba selama 2 (dua) tahun tidak kambuh kembali serta Meningkatnya jumlah Tersangka dan/atau Terpidana yang mengikuti Program Rehabilitasi, dilanjutkan Program Pasca Rehabilitasi.
Pada Prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tim Asesmen Terpadu dan Rehabilitasi
- Sabtu, 11 October 2014 02:04




