PENANGKAPAN 800 kilogram sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pekan ini menyentakan semua pihak. Pasalnya, barang haram tersebut disendupkan melalui laut dengan bantuan nelayan. Sebanyak 800 kilogram sabu di sita dari satu mobil box bernomor polisi B 9302 TCE yang terparkir di Lotte Mart Taman Surya, Jalan Satu Maret kelurahan, Pegadungan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat.
Selain itu BNN juga mengamankan sembilan tersangka masing-masing berinisial WCP, CHN, SEP, TSL, TST, SF, SL, SYD, dan AGK, lima orang diantaranya merupakan WNA dan empat orang WNI. Mereka tergabung dalam sindikat narkoba internasional.
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Dedi Fauzi menjelaskan, sabu seberat 800 kilogram itu berasal dari Ghuang Zo, Cina. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Indonesia.
Dedi mengungkapkan modus yang digunakan jaringan tersebut adalah dengan melakukan penyelundupan melalui laut. Selain itu, ia yakin bila salah satu tersangka, berinisial WCP (40 tahun) merupakan buronan tujuh negara.
"Merupakan buronan di Indonesia, Hongkong, Flipina, Malaysia, Cina, Macau, dan Mymnar," ujar Dedi.
WCP merupakan pimpinan kelompok terbesar se-Asia Tenggara, sehingga jaringan ini kerap menyelundupkan Narkoba di beberapa negara di Asia.
"WCP adalah WNA asal Hongkong. Dan ini menjadi tangkapan paling besar di Indonesia. Barang bukti mobil yang berisi sabu akan dibawa ke BNN untuk diperiksa lebih lanjut,"katanya.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar menuturkan, penangkapan terjadi ketika sejumlah tersangka sedang mengganti kendaraan dari Mobil Box bernopol B 9301 TCE ke Mobil Luxio bernopol B 1207 SOQ. Sabu yang disita itu dimasukan dalam 40 karung. Setiap karung terdapat 20 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram dengan kemasan bungkus kopi merek Cina.
"Seluruh tersangka ditangkap saat hendak menukar kendaraan di lokasi kejadian, saat itu sedang diterima oleh pemiliknya," ujarnya.
Anang mengaku tengah melakukan pengintaian terhadap para tersangka selama tiga tahun belakangan. "Mereka gunakan jalur laut, pada awalnya di Pulau Seribu lalu berlabuh di Dadap," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba. Hal itu yang membuat dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.
"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.
Jokowi mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 64 pengedar yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk 'tidak ada ampun untuk narkoba' juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (4/12).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang menolak grasi 64 napi kasus narkotika. Tentu saja hal tersebut sejalan dengan amanat undang-undang yang tidak memberi ruang kepada para bandar narkoba.
"Setuju, karena itu amanat undang- undang," kata Komjen Anang.
Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu perkara yang membelit napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Tidak Ditahan
Terhitung 16 Agustus 2014, para pengguna atau pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) tidak akan ditahan di penjara selayaknya pelaku kejahatan. Mereka, nantinya hanya akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.
Kebijakan itu lahir setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk peraturan bersama dengan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Peraturan itu mewajibkan penyidik merehabilitasi pengguna narkoba.
"Dengan adanya project seperti ini, kita tidak akan mengurangi kewenangan hukum, justru memberikan rambu-rambu peringatan. Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan assesment. Kalau terbukti penyalahguna akan direhabilitasi, sehingga mereka tidak dimasukan ke dalam penjara," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.
"Dalam implementasi ini, setiap penyalahgunaan yang tertangkap akan langsung di proses assesment. Jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba akan langsung direkomendasi untuk rehabilitasi, yang artinya mulai dari proses penyidikan sudah tidak di tahan tetapi direhabilitasi," sambungnya.
Implementasi peraturan baru ini dilaksanakan di 16 kota besar sebagai pilot project-nya. Adapun kota yang menjadi pilot project seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Kota ini dipilih karena mereka memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi. Ke depan, sambil berjalan, kita bangun infrastruktur, dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," imbuh Anang.
Anang mengatakan sosialiasi ini tidak hanya berlaku bagi badan narkotika tingkat kota dan provinsi, tetapi juga di tingkat Polres dan Polsek di 16 kota yang menjadi pilot project.
"Nanti akan kita lakukan evaluasi secara berkala karena pelaksanaan peraturan ini juga masih tahap uji coba. Kita menargetkan setiap tahunnya akan ada 400 ribu pengguna yang dapat direhabilitasi, sehingga persoalaan penyalahguna narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dalam tempo 10 tahun," katanya.
Anang mengatakan, sejauh ini belasan ribu pengguna narkotika direhabilitasi. Sebanyak 16 ribu di antaranya baru ditangani oleh pusat dan panti rehabilitasi milik swasta, sisanya ditangani BNN dan pemerintah.
"Dengan adanya project seperti ini, kita tidak akan mengurangi kewenangan hukum, justru memberika rambu-rambu peringatan. Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan assesment. Kalau terbukti penyalahguna akan direhabilitasi, sehingga mereka tidak dimasukan ke dalam penjara," ujar Anang.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat (Daymas) BNN, Drs V Sambudiyono MM menambahkan, dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan atau penghapusan ancaman pidana suatu perbuatan yang semula dinyatakan tindak pidana menjadi tindakan biasa, bukan tindak pidana. Sedangkan depenalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana suatu perbuatan akan tetapi masih bisa dituntut dengan cara yg lain, misalnya dalam konteks pecandu narkoba yang tertangkap tangan dan diproses di pengadilan maka hakim memutuskan pecandu tersebut untuk rehab bukan dipenjara.
"Selama ini penegak hukum lebih condong mempidanakan para penyalahguna nerkoba sehingga prevalensi narkoba cenderung meningkat. Memasukkan pecandu ke penjara tidak menyelesaikan masalah, ditambah lagi masyarakat kurang memahami kekhususan dari pada adiksi sehingga hukuman pidana dipahami lebih berat dibandingkan hukuman rehabilitasi," katanya.
Daerah Pencegahan
Sebelumnya, BNN RI juga telah menetapkan Provinsi Kepri sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) untuk pencegahan peredaran narkoba.
Deputi Pencegahan BNN RI, Yappi Manafe mengatakan, pihaknya akan menerapkan standar yang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam menjadikan Provinsi Kepri sebagai pilot project pencegahan peredaran narkoba ini.
Kata Yappi, pilot project tersebut memiliki tiga kelompok target, antara lain yaitu keluarga, sekolah, dan tempat kerja. Di Provinsi Kepri itu sendiri, katanya, difokuskan untuk dilaksanakan intervensi di tempat kerja.
"Karena diketahui Kepri, khususnya Kota Batam punya daerah industri yang berkembang pesat dan besar, sehingga tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba sangatlah tinggi," kata Yappi dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (21/7) lalu.
Dalam rangka menerapkan program pilot project tersebut pun, ungkap Yappi, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Kantor BNN Provinsi (BNNP) Kepri dan Kawasan Batamindo pada Selasa (15/7) dan ke PT Epson pada Rabu (16/7) yang lalu.
Dalam kunjungannya, Yappi yang datang beserta timnya, melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis tentang pilot project di BNNP Kepri. Selain itu, mereka katanya juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pilot project di dua perusahaan itu.
"Kunjungan kita ke perusahaan yang ada di Kepri ini tentunya untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah mengaplikasikan kebijakan yang dapat menyelamatkan para karyawannya, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Lanjut Yappi, bahwa pilot project di tempat kerja ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pekerja, tentang kebijakan dan regulasi soal bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
"Kami juga telah mengajarkan keterampilan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta memberikan imbauan kepada para pekerja disana untuk melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan mengungkapkan bahwa Kepri, khususnya Kota Batam, patut berbangga karena dijadikan sebagai 'pilot project' pencegahan narkotika berbasis di tempat kerja oleh BNN RI.
"Jika berhasil, Kawasan Industri Batamindo akan digunakan sebagai kiblat percontohan pencegahan narkotika di tempat kerja oleh negara-negara di ASEAN, bahkan dunia. Di negara ASEAN, baru Indonesia saja yang melakukan program ini," kata Benny.
Benny sendiri pun mengaku bangga, lantaran hingga saat ini baru hanya Provinsi Kepri yang dipercaya untuk dijadikan percontohan atau 'pilot project' pelaksanaan program pencegahan peredaran narkoba yang berbasis tempat kerja seperti ini.
Dia pun lantas menekankan, bahwa apabila ada karyawan dari perusahaan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, diharapkan perusahaan bisa memfasilitasinya dengan mengedepankan proses rehabilitasi, bukan malah langsung memecatnya secara serta merta.
"Jika karyawan tersebut penyalahguna narkoba murni, tidak terlibat oleh jaringan atau pengedar, maka tempat yang paling tepat adalah panti rehabilitasi. PBB mengatakan pengguna atau pecandu seharusnya dianggap orang sakit yang perlu diobati, bukan dipenjara," katanya.
Hal tersebut, tegas Benny, juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka itu (para penderita) mempunyai hak untuk direhabilitasi. Jadi jangan langsung dipenjara," katanya mengakhiri.
(jof/dtc/mio/ant)
