Tuesday, Sep 25th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Fokus Kepri Lahir 24 September 2002

Kepri Lahir 24 September 2002

TANJUNGPINANG-Setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang, waktu kelahiran Provinsi Kepri akhirnya ditetapkan pada 24 September 2002. Penetapan tersebut dilegitimasi dalam peraturan daerah (perda) yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kepri, Selasa (8/3) di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang.

Untuk diketahui, perda yang memuat tentang hari jadi Provinsi Kepri sebenarnya sudah ada, yakni Perda No 4/2005. Namun, dalam perda tersebut, tidak disebutkan secara pasti tahun kelahiran provinsi ini, sehingga menimbulkan multi tafsir. Karena itu, DPRD Kepri mengambil inisiatif untuk merevisi Perda No 4/2005 tersebut.

Proses selanjutnya, DPRD Kepri membentuk panitia khusus (pansus) hingga akhirnya ditetapkan bahwa 24 September 2002 adalah waktu yang tepat sebagai kelahiran Provinsi Kepri.

Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan, revisi tersebut mutlak dilakukan karena dalam Perda No 4/2005 tersebut tidak memuat tahun kelahiran Provinsi Kepri. Dalam perda tersebut, hanya memuat tanggal 24 September sebagai tanggal lahir Provinsi Kepri.

Perda tersebut, kata Nur, menimbulkan multitafsir. Dikatakan, dalam menetapkan perda itu dulu, DPRD Kepri berpedoman pada tahun berdirinya pemerintahan Kepri, yakni ditandai dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kepri Ismeth Abdullah pada tahun 2004. Sedangkan para tokoh masyarakat dan Pemprov Kepri menganggap, tahun pengesahan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepri oleh DPR RI pada tahun 2002 sebagai tahun kelahiran Provinsi Kepri.

"Berdasarkan usul inisiatif oleh beberapa anggota DPRD Kepri di antaranya Sarafuddin Aluan, Sofyan Samsir, Saidul Khudri, agar dilakukan revisi terhadap Perda No 4 tersebut yang ditindaklanjuti melalui pansus," kata Nur yang memimpin sidang peripurna itu.

Gubernur Kepri HM Sani saat menyampaikan jawaban pemerintah atas usul inisiatif Dewan tersebut, menyambut baik adanya kesamaan pandangan antara DPRD dengan apa yang diinginkan masyarakat. Ia berharap, dengan disahkannya perda tersebut, akan menghilangkan berbagai penafsiran yang terjadi selama ini tentang tahun berdirinya Provinsi Kepri.

"Setelah Perda No 4 direvisi dengan menambahkan bahwa tahun kelahiran Provinsi Kepri yakni tahun 2002 bersamaan dengan tahun disahkannya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepri, dengan demikian tanggal kelahiran Provinsi Kepri adalah 24 September 2002. Kita berharap hal ini dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pihak sehingga penafsiran yang berbeda akan hilang," ujar Sani. (cw36)