Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Batam akan mengadakan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam berupa kendaraan roda empat yang dijual per satuan sebagai berikut:
