Minggu07082018

Last update05:00:00 am

Font Size

Profile

Menu Style

Cpanel
Banner
Back Anambas ASN Diimbau Tidak Ajukan Izin

ASN Diimbau Tidak Ajukan Izin

Pada Hari Raya Idul Fitri

ANAMBAS (HK) - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Dra. Linda Maryati berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada didaerah itu tidak mengajukan izin ataupun cuti� pada hari Raya Idul Fitri 1439 H mendatang, menyusul panjangnya liburan hari raya pada tahun 2018 ini.
"ASN pada tahun� ini liburannya lebih cepat dari pada tahun-tahun sebelumnya,� yakni dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018," kata Linda,� Minggu (3/6).

Linda menuturkan, hal ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di Indonesia bukan di Anambas saja, dan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Lebih lanjut Linda menegaskan� kepada ASN untuk tidak mengajukan cuti tahunan kecuali mengalami sakit keras atau bagi ASN perempuan melahirkan.

"Tidak diberikan izin untuk cuti tahunan kecuali sakit keras atau melahirkan bagi ASN perempuan," tegasnya.

Disinggung pelayanan bagi kepentingan masyarakat seperti pelayanan kesehatan tidak ada alasan untuk tidak buka bagi Rumah Sakit dan Puskesmas. Linda menuturkan, tentu itu akan diatur oleh dinas terkait, bisa saja ASN yang non muslim akan melaksanakan tugas selama ASN muslim merayakan hari raya Idul Fitri dan mereka yang bertugas disaat libur panjang ini akan di ganti pada tanggal dan waktu berikutnya.

"Kalau untuk pelayanan kesehatan tidak ada alasan untuk ditutup dan tidak dapat melayani masyarakat. Teknisnya akan diatur oleh dinas terkait," tutupnya.(yud)