ANAMBAS (HK) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tanjung Pinang, gandeng Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang (dr. Lenny Marlina.T.U.M. AK� dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhamad Bayannullah,SH dilaksanakan di Hotel Best Western Panbil Batam (4-6/6).
Penandatangan itu sendiri disaksikan langsung� oleh Asisten Perdata� dan Tata Usaha Negara Kajati Kepri� Nanang Gunaryanto, SH.MH dan Deputi� BPJS Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi Siswandi,SE,MM.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhammad Bayanullah,SH mengatakan, Jaksa juga dapat menjadi Jaksa pengacara negara.
"Ini sebagaimana Undang-Undang� RI No16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana Kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan mewakili pemerintah ataupun BUMN/BUMD," kata Bayan, Rabu (6/6).
Menurut dia, Cabjari Tarempa diberikan tugas sebagai pengacara negara oleh BPJS Cabang Tanjung Pinang untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran.
"Hal ini disebabkan karena BPJS Tarempa masuk dalam bagian BPJS Tanjung Pinang," tuturnya.
Hal ini lanjut Bayan, juga menjadi terobosan dari Cabjari Tarempa, karena� tupoksi� selama ini hanya dikenal sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal ada fungsi lain yang tidak kalah penting untuk menjaga wibawa pemerintah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
"Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah secara keperdataan dengan melalui undangan Datun dan Somasi untuk melunasi tunggakan kewajiban sebagaimana aturan pelayanan kesehatan," tutupnya.(yud)
BPJS dan Cabjari Kerjasama
- Kamis, 07 June 2018 05:00