Minggu07082018

Last update05:00:00 am

Font Size

Profile

Menu Style

Cpanel
Banner
Back Anambas BKPSDM Inspeksi Mendadak

BKPSDM Inspeksi Mendadak

ANAMBAS (HK) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan inspeksi mendadak� (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang� pulang mudik lebih awal di luar ketentuan jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai BKPSDM KKA, Tony Karnain mengatakan, sidak Kamis (7/6)� merupakan sidak terakhir.

"Hari ini (Kamis, 7/6) merupakan sidak terakhir. Kita melakukan sidak sejak Selasa (5/6) lalu. Untuk besok kita berikan toleransi mengingat letak geografis kita dan mempertimbangkan rentang kendali," ujar Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai, BKPSDM Anambas, Tony Karnain, Kamis (7/6/).

Menurut Tony, dari hasil Sidak� sejak Selasa silam, ketidak hadiran PTT maupun ASN masih sekitar 5-10 persen. Sayangnya masih banyak� ditemui ASn yang keluar kantor saat jam kerja.

"Ketika PTT ditemukan tidak hadir pada waktu sidak, maka pemotongan honororarium sebesar 5 persen dan PNS sebesar 25 persen. Rekapan sidak ini juga akan kita sampaikan kepada atasan (Sekda), untuk pemotongan gaji pada bulan yang akan datang," ujarnya.

Terkait pegawai yang kedapatan diluar kantor pada jam kerja, lanjut Tony, pihaknya� akan panggil ke kantor BKPSDM. "Sebenarnya ini merupakan tanggungjawab pimpinan OPD, agar mengawasi kinerja stafnya. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang keluar kantor pada jam kerja kecuali memang diperintah," tuturnya.

Tony juga menyinggung, bagi PNS dan PTT yang tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 3 hari, maka akan dikenakan sanski sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

"Selain ada pemotongan gaji dan tunjangan, bagi PNS/PTT yang lebih 3 hari tidak hadir tanpa alasan, maka diberikan surat teguran lisan. Dan pada teguran tertulis diberikan karena tidak hadir selama 10 hari," tutupnya.***