Pemkab Butuh Tambahan Rp 14 Miliar
BINTAN (HK) - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan batal menerima� Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS. Pasalnya Pemkab Bintan mengaku masih membutuhkan dana tambahan sekitar Rp14 miliar.
Disamping itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN. Hal ini membuat Bupati Bintan Apri Sujadi merasa bingung karena tidak diperbolehkan memberikan THR kepada para tenaga honorer ini.
"Secara kemanusian kita ingin memberikan (THR). Tapi regulasi (aturan) tidak memperbolehkan. Bayar tak dibayar, sama-sama beresiko," ujar Apri di Kantor Bupati Bintan, Kamis (7/6).
Sebelumnya sempat berhembus kalau tenaga honorer ini akan mendapatkan hak yang sama THR seperti para PNS. Bahkan para tenaga honorer sempat dieluh-eluhkan dan girang. Seperti yang pernah diucapkan Sekda Bintan Adi Prihantara beberapa waktu, baik PNS maupun honorer di lingkup Pemkab Bintan akan menperoleh THR, plus gaji ke-13 bagi PNS.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Bintan Moch Setioso,� menyebutkan kalau untuk merealisasikan THR penyelenggara pemerintahan Pemkab masih membutuhkan Rp 14 miliar lebih. Setelah dirapatkan dan menghitung audit BPK ternyata terdapat Silpa sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut menurut Setioso yang akan digunakan untuk membayarkan THR serta gaji ke-13 bagi PNS dan penyelenggara pemerintahan.
"Kita butuh tambahan biaya masing-masing Rp 7 miliar (THR dan Gaji Ke-13). Dengan dana yang ada saat ini Rp12 miliar lebih untuk THR serta Rp12 miliar untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ya totalnya sekitar Rp 38 miliar lebih juga," sebut Setioso lagi. (oxy)
Honorer Batal Terima THR
- Jumat, 08 June 2018 05:00