DPMPTSPTK� Telah Layangkan Imbauan pada Perusahaan
BINTAN (HK) - Sejauh ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, belum menerim pengaduaan Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Diyakini hampir sebagian besar perusahaan sudah menunaikan kewajibannya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra, Jum'at (8/6).
Ia mengklaim, sampai sejauh ini belum ada menerima pengaduan baik dari perseorangan (karyawan) maupun asosiasi karyawan soal pembayaran THR. "Sampai sejauh ini memang belum ada pengaduan," tuturnya.
Hasfarizal menyampaikan, jauh-jauh hari pihaknya telah mengeluarkan edaran yang melampirkan edaran baik dari provinsi maupun kementrian soal kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. "Memang kita menyarankan supaya 1 minggu sebelum lebaran sudah dibayarkan (THR). Bahkan kita mengingatkan dua minggu sebelum lebaran perusahaan sudah bayarkan THR karyawannya," timpalnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima hampir sebagai besar perusahaan industri di Lobam serta perusahaan wisata dikawasan wisata Lagoi melaporkan kalau pembayaran THR untuk karyawannya sudah dilakukan. Dengan demikian, hak karyawan mendapatkan THR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Bintan sudah ditunaikan. "Alhamdulillah, untuk perusahaan di Lobam dan Lagoi sebagian besar memang sudah membayarkan THR nya kemarin," pungkasnya. (oxy)
Belum Terima Pengaduan THR
- Sabtu, 09 June 2018 05:00