MERANTI (HK)-Dinas Penanaman Modal dan tenaga Kerja (DPMTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan di Wilayah kerja Pemkab Meranti. Bahkan, dinas terkait sudah membuat surat edaran dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
"Kita sudah buat edaran bagi pengusaha dan edaran dari Disnaker Provinsi Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriah dan ini sedang kita lakukan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan tenaga Kerja, H Irmansyah, Senin (4/6) pagi.
�
Menurut Irmansyah, posko THR ini merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait pembayaran THR. Dirinya mengimbau para karyawan yang menghadapi permasalahan THR untuk melapor ke posko Dinas Penanaman Modal dan tenaga Kerja pemkab Meranti, atau di tingkat kecamatan.
"Kita sudah buka sejak tiga hari lalu di kantor kita sudah ada papan namanya. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.
Selain itu, ia megimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri khusus di wilayah pemkab Kepulauan Meranti sekitarnya.(cw57)