Selasa07102018

Last update05:00:00 am

Font Size

Profile

Menu Style

Cpanel

Polisi Segera Periksa Grace Natalie

BKN Terima 14 Aduan Ujaran Kebencian oleh ASN

JAKARTA (HK) - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menerima 14 aduan ujaran kebencian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) pusat dan daerah. Data tersebut tercatat hingga Mei 2018 lalu.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapan, terlapor aduan ujaran kebencian terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Pusat.

"Lalu PNS Pemerintah Daerah dan guru," ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Jakarta, Jumat (8/6).

Menurut Ridwan, laporan ujaran kebencian yang masuk ke BKN berupa pernyataan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) hingga penyebaran berita bohong (hoax).

Laporan itu juga, kata dia, disertai dengan lampiran bukti berupa yakni postingan di media sosial Facebook dan Twitter. Kontennya berupa berita palsu hingga dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.

BKN menegaskan, ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Sebelumnya, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

Bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN yakni: 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. BKN menyatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.

Sementara ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Meski begitu, penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. (kcm)


























































































































































































































































































































Tuduhan Selingkuh dengan Ahok

JAKARTA (HK)- Polda Metro Jaya tengah memproses laporan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie soal kicauan akun Twitter @hulk_idn yang dilayangkan pada Kamis (7/6).

Geliat Ekonomi Indonesia Makin Baik

Jakarta (HK)- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan geliat aktivitas ekonomi, khususnya perdagangan di Indonesia, hingga saat ini makin baik. Menurut Perry, hal itu salah satunya didasarkan atas hasil survei yang dilakukan BI mengenai penjualan eceran.

Wako Blitar Serahkan Diri ke KPK

Bupati Tulungagung Belum

Jakarta (HK)- Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi kini tengah diperiksa.

2 Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Jambi

Jambi (HK)- Tim Densus 88/Antiteror menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Bungo Jambi. Kedua terduga teroris merupakan jaringan kelompok yang melakukan teror dengan membakar Polres Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ketua PSI Lapor Polisi

Dituding Cinlok dengan Ahok

Jakarta (HK)- Isu cinta lokasi antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Ketum PSI Grace Natalie heboh diperbincangkan di media sosial. Grace dituduh punya hubungan spesial dengan Ahok.

Polisi Gerebek 3 Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan

SUMSEL (HK)-Tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir ( OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek tiga lokasi pembuatan senjata api ( senpi) rakitan di tiga kecamatan. Hasilnya, polisi mengamankan 2 orang pembuat senpi rakitan dan 3 orang pemiliknya. Polisi juga menyita lima buah pistol rakitan dan peralatan pembuatnya.

Demi THR, Kemdagri Minta Kemenkeu Percepat Transfer DAU

JAKARTA (HK)- Kementerian Dalam Negeri meminta Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan pemerintah pusat untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Polri Perbanyak Densus Antiteror di Daerah

JAKARTA (HK)- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berencana memperbanyak jumlah satuan tugas (Satgas) Detasemen Khusus (Densus) Antiteror di daerah. Hal itu disebabkan banyaknya ancaman teror di sejumlah daerah belakangan ini.

Bupati Purbalingga Jadi Tersangka

Kasus Suap Rp100 Juta

JAKARTA (HK)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut.

Berkas Pengancam Presiden Diserahkan

Jakarta (HK)- Polisi melimpahkan berkas RJ, 16 tahun, remaja yang mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat video, ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin. "Iya, sudah kami kirim berkasnya tadi jam 12.30 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Rumah Kos Terbakar, 8 Tewas

SURABAYA (HK)- Rumah kos berlantai II yang berada di permukiman padat penduduk,� Jalan Kebalen Kulon Gang 2 nomor 9, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur terbakar, Selasa (29/5) sore. Tragedi ini menyebabkan delapan orang penghuni rumah tewas dan lima lainnya mengalami luka bakar karena terjebak di dalam kamar kos.

Mendagri Harus Jelaskan soal Temuan Ribuan e-KTP

JAKARTA- Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjelaskan secara terbuka ke publik soal ditemukannya ribuan e-KTP.

Cawapres Jokowi dari Parpol

JAKARTA (HK)-Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan semua parpol pendukung Jokowi sepakat calon wakil presiden Jokowi dari partai politik.

Bayi Dilempar dari Lantai 2

SURABAYA (hk)- Peristiwa kebakaran rumah kos 2 lantai di Jalan Kebalen Kulon II nomor 9 Surabaya, Selasa (29/5) menyisakan cerita mencekam di kalangan tetangga.