�
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Kepri kini sedang menjaring Sumber Daya Manusia-nya untuk menduduki jabatan dan melanjutkan tugas-tugas yang masih belum dicapai oleh anggota lamanya dalam melaksanakan penjaminan mutu sekolah dan madrasah yang ada di daerah ini. Besar harapan yang disematkan masyarakat pada anggota baru yang terpilih nantinya, khususnya dalam meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini. �Mengingat PR yang banyak, tidak ada jalan lain selain ketersediaan SDM yang andal dan memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. PR tersebut seperti yang diamanahkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah, Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 Tentang Anggota Badan Akredidasi Sekolah dan Madrasah, dan Peraturan Mentri Agama RI Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No.SE.Dj.I/PP.00/05/2008 Tentang Akreditasi Madrasah.
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Nasional Pendidikan melalui beberapa pasal-pasalnya sangat jelas memberikan arahan dan payung hukum terhadap pelaksanaan dan penjaminan mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan yang ada.
Pasal 1 Ayat 21 menyatakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...sebagai bentuk pertanggungjawaban penye-lenggaraan pendidikan. Amanat yang terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Nasional Pendidikan Pasal 1 Ayat 21 tersebut adalah bahwa pelaksanaan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan dapat dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan evaluasi pendidikan di setiap jenjang pendidikan yang ada. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui pencapaian 8 standar mutu pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional Pendidikan, yaitu (1) standar Isi; (2) standar kompetensi lulusan; (3) standar proses; (4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan pendidikan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Selanjutnya Pasal 57 Ayat 2 menegaskan kembali bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilaksanakan secara berkala.
Apa yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2005 berkaitan dengan evaluasi pendidikan kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan bahwa untuk penjaminan mutu dan pengendalian mutu pendidikan maka dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Jadi, kegiatan evaluasi hanyalah bagian dari kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sebab masih ada 2 kegiatan lagi yang wajib dilakukan setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah dan madrasah, yaitu melaksanakan akreditasi dan sertifikasi sekolah.
Dengan demikian, jaminan mutu pendidikan di sekolah dilaksanakan melalui evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Terlaksananya jaminan mutu sekolah dan madrasah merupakan perwujudan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 menyatakan setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional Pendidikan tersebut dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan guna terlaksananya penjaminan mutu pendidikan di setiap jenjang pendidikan yang ada (dasar dan memengah). Maksudnya, kebijakan nasional dan standar nasional yang ditetapkan pemerintah dengan maksud terlaksananya penjaminan mutu di sekolah dan madrasah yang ada. Dengan demikian, setiap sekolah dan madrasah yang ada wajib melaksanakan kebijakan dan standar nasional pendidikan tersebut guna terjaminannya mutu pendidikan di sekolah. Hal tersebut sebagaimana yang termuat dalam Pasal 50 Ayat 2.
Salah satu bentuk lahirnya kebijakan pemerintah berkaitan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan adalah berdirinya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan berdirinya Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Kedua badan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu pengendalian dan pelaksanaan penjaminan mutu. Bedanya hanya dalam objek kerja saja.
BAN-PT mengurus masalah pengendalian dan penjaminan mutu di berbagai perguruan tinggi (negeri atau swasta).� Sementara BAN-S/M job descripsion-nya mengurus masalah pengendalian dan penjaminan mutu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah dan madrasah yang ada di Indonesia.
Yang jelas pelaksanaan akreditasi yang dilakukan kedua badan akreditasi tersebut juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bagian Kedua Pasal 60, yaitu (1) akreditasi sekolah/madrasah dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu program dan satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan non formal yang disetiap� jenjang dan jenis pendidikan, (2) akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh suatu lembaga/badan mandiri yang memiliki kewenangan akuntabilitas publik, dan (3) akreditasi sekolah/madrasah dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan bukan untuk mencari-cari keburukan sekolah/madrasah melainkan hanya untuk mengevaluasi layak-tidaknya suatu program yang dilaksanakan di sekolah, dilaksanakan oleh badan mandiri dan terpercaya, serta dalam pelaksanaan tugasnya objektif, adil, transparan (dalam melaksanakan tugas-tugasnya dilaksanakan secara terbuka, dan komprehensif.
Tata pengajuan akreditasi dan instrumen akreditasi yang digunakan jelas, dapat dikopi oleh setiap sekolah yang akan mengajukan akreditasi sehingga diketahui indikator yang akan dan digunakan nantinya dalam pelaksanaan evaluasi program.
Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang professional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan meka-nisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelak-sana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain http://bansm.or.id/. BAP-S/M Propinsi Kepulauan Riau sebagai perpanjangantangan BAN-S/M Pusat tentunya memiliki visi yang sama, yaitu menjadi Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah yang professional, terpercaya, dan terbuka di Propinsi Kepulauan Riau.
Begitu juga dengan misi yang diembannya BAP-S/M Propinsi Kepri juga memiliki kesamaan dengan misi yang diemban BANB-S/M Pusat, yaitu: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien untuk sekolah-sekolah dan madrasah yang ada di Propinsi Kepri; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu. Perangkat yang ada harus terus disempurnakan sehingga mudah digunakan oleh setiap sekolah/madrasah yang akan mengusulkan dan melaksanakan akreditasi; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi SDM pelaksana akreditasi, khususnya para tutur sehingga lebih professional dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi, dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan, misalnya melalui sosialisasi melalui internet, dan media elektronik lainnya sehingga berbagai program yang akan dijalankan dapat diketahui satuan pendidikan yang ada di Propinsi Kepulauan Riau; dan (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Tujuannya agar terjadi tambal-sulam sehingga system akreditasi yang dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan tututan penjaminan mutu yang ada di dalam dan luar negeri.
Walaupun payung hukum pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sudah ada, akan tetapi dalam hal pelaksanaan di lapangan ternyata masih banyak kendala alias sasaran yang ingin dicapai belum sesuai yang diharapkan. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan Mentri Pendikan, Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu di kantornya bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional-Sekolah dan Madrasah berkaitan dengan capaian akreditasi sekolah/madrasah yang ada. Masih ada sekitar 4 ribu lebih sekolah dan madrasah saat ini yang belum terakreditasi. Hal yang sama juga diungkapkan Kabiro Perencanaan dan Kerja sama luar negeri Kemendikbud bahwa sampai saat ini baru 39.771 sekolah dan madrasah yang memperoleh Akreditasi A. Sisanya, 87.588 sekolah dan madrasah memperoleh Akreditasi B dan 27.408 memperoleh Akreditasi C http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017.
Apa yang diungkapkan Pak Mentri dan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud tersebut tentunya harus menjadi perhatian para anggota dan jajaran pimpinan Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah dan Madrasah Kepri yang terpilih nantinya.
Oleh sebab itulah, kita sebagai anggota masyarakat Kepri sangat berharap kepada Panitia Seleksi BAP-S/M Kepri dapat menghasilkan SDM yang andal dan punya komitmen bekerja keras menjalankan kapal yang bernama BAP-S/M Propinsi Kepri untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini sehingga visi dan misi BAN-S/M dapat dicapai sebagaimana yang diharapkan.
�
Melihat begitu rumit dan berat tugas-tugas yang akan dijalankan BAP-S/M Propinsi Kepulauan Riau ke depan, mengingat wilayah Propinsi Kepulauan Riau yang sebagian besar merupakan lautan dan transportasi laut yang sangat terbatas, kuncinya hanya satu yaitu di dalam kapal yang bernama BAP-S/M Propinsi Kepulauan Riau, mulai dari unsure Ketua, Sekretaris, dan angotanya sudah memiliki sikap dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan hingga darah penghabisan. Dengan tekat yang kuat inilah nantinya berbagai halangan dapat diatasi dengan baik.
Para anggota baru BAP-S/M Kepri Periode 2018-2023 yang terpilih nantinya dapat menyusun barisannya dan menyusun planning dan action yang akan dilaksanakan ke depan dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dan madrasah mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Para anggota yang terpilih dapat meninjau kembali capaian kinerja yang sudah dilaksanakan sesuai Renstra yang telah disusun (jangka pendek, menengah, dan jangka panjang). Begitu juga berkaitan dengan peta sekolah dan madrasah yang telah disusun, berapa yang sudah dicapai dan berapa yang belum.
Mungkin ke depannya anggota baru BAP-S/M Kepri Periode 2018-2023 yang terpilih dapat mendorong di setiap sekolah terbentuknya Unit Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus mengendalikan dan menjamin mutu sekolah/madrasah. Dengan demikian, pelaksanaan pengendalian dan penjaminan mutu di setiap sekolah/madrasah terus dapat berjalan dengan baik. Bukan hanya saat akan dilaksanakan akreditasi saja. Semoga dapat diwujudkan, Aamiin***Drs. Suhardi, Dosen dan Mantan Ketua Penjaminan Mutu UMRAH