Prof Dr Syaiful Bakhri, SH, MH
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta/Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)
Dalam segitiga kekuasaan, antara politik, hukum dan kemanusiaan sesungguhnya satu sama lain sukar untuk dapat berjalan beriringan secara simetris. Sebut saja misalnya hubungan antara politik dan kemanusiaan, bagai kucing dan tikus. Kepentingan antara keduanya tidak mungkin dapat disandingkan dengan mudah.
Politik, kerap hanya menjadikan kemanusiaan sebagai propaganda dan jargon untuk meraih kemenangan. Sebagai jargon, wajar jika kemudian setelah maksud �politik� tercapai, kemanusiaan seolah kemudian menjelma menjadi kosakata asing.
Demikian halnya dalam masyarakat yang berdemokrasi. Hukum, seharusnya berada di atas politik, akan tetapi tidak jarang hukum diintervensi oleh politik demi langgengnya kekuasaan. Bahkan hukum diciptakan atau direkayasa untuk menjadi payung politik untuk mendapatkan legitimasi.
�
Sementara itu, hukum yang mestinya ditegakkan sesuai aturan demi kemanusiaan. Namun karena penerapan hukum yang kaku dan positivistik justru hukum akhirnya menciptakan ketidakadilan.
Kita masih sering menghadapi kenyataan terjadi penegakan hukum tanpa menggunakan hati nurani. Pendekatan dalam penegakan hukum, hanya berlandaskan pada legal-formalistik, hanya mengacu pada teks undang-undang.
Sebagian penegak hukum, merasa telah cukup puas apabila telah menegakkan hukum dengan cara melaksanakan teks undang-undang. Mereka tidak berupaya keras untuk mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran di dalam atau dibalik teks undang-undang tersebut.
Akibatnya penerapan hukum di Indonesia, kerap terkesan kejam dan masih jauh dari rasa keadilan sejati. Banyak aparat penegak hukum belum dapat memahami makna dari nilai-nilai keadilan di masyarakat. Sebagian aparat penegak hukum hanya menjadi �corong undang-undang�. Aparat penegak hukum menerapkan hukum berdasarkan aturan formal KUHP dan KUHAP tanpa memperhatikan aspek-aspek sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Tidak mengherankan apabila kita menjumpai anak-anak usia sekolah yang harus masuk ditahan atau bahkan divonis penjara hanya karena mencuri akibat lapar, karena mencuri hp, mencuri pulsa hp, atau berkelahi dengan temannya.
Demikian pula terduga atau tersangka pencuri peralatan dapur dan perabotan rumah tangga yang murah harganya, tanaman dan buah-buahan dalam jumlah sedikit, harus diproses di kepolisian, kejaksaan dan diadili di pengadilan. Celakanya, selama proses berlangsung, terduga atau tersangka masuk dalam tahanan yang sudah tentu sangat merugikan dan membuatnya menderita.
Keadilan Restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada pelibatan masyarakat dan korban dalam penyelesaian perkara pidana yang ada. Pelibatan ini terkait dengan tahapan-tahapan penegakan hukum pidana di tingkat penyidikan.
Sebenarnya dalam masyarakat Indonesia, konsep ini telah terbiasa dijalankan dimana kasus-kasus yang tergolong kecil/sepele yang dimusyawarahkan di bawah pengaruh dan wibawa kepala pemerintahan tingkat bawah (lurah atau ketua RT) atau kepala adat dan tokoh agama setempat, dan dikenal juga dengan pidana adat. Dari musyawarah itu biasanya akan diambil putusan yang sama-sama mempertimbangkan kepentingan pelaku dan korban dengan memfokuskan pada tujuannya yakni memulihkan atau mengembalikan ketenteraman dan kedamaian di masyarakat serta tidak terjadinya permusuhan dan dendam antara pelaku dan korban. Model keadilan semacam ini telah dicoba dipraktikkan dalam perkara pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya.
Sebagai salah satu pelaksanaan paham keadilan restoratif tersebut adalah saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang proses peradilan dan hukum menyangkut anak, penyandang cacat serta warga lanjut usia. RUU tersebut merupakan bagian integral dari perbaikan sistem hukum nasional yang tengah kita lakukan, bila naskah RUU tersebut telah siap akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam RUU tersebut akan dirumuskan, bagaimana hukuman bagi anak dalam kasus yang sama harus dibedakan. Jadi anak-anak, lanjut usia, orang cacat itu tidak bisa disamakan hukumannya.
Dengan demikian apabila ada orang yang melakukan kejahatan ringan seperti mencuri HP dan dan pemilik HP telah memaafkan maka pelaku tidak perlu diproses hukum, apalagi ditahan di rutan dan dihukum oleh hakim untuk dimasukkan penjara. Selain itu penyebab pelaku melakukan kejahatan menjadi faktor penting untuk menentukan proses selanjutnya. Apabila motifnya karena kelaparan, karena ingin memenuhi kebutuhan keluarga untuk makan sehari-hari dalam jumlah ala kadarnya, karena keterpaksaan karena mempertahankan kehormatan dan martabatnya tentu jauh berbeda proses hukumnya dibandingkan dengan pelaku perampokan besar-besaran atau korupsi milyaran rupiah.
Sebagaimana prespektif hukum progresif yang menempatkan hukum untuk manusia dimana pegangan, optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum.
Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Apabila kita berpegangan pada keyakinan, bahwa manusia itu adalah untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum.
Dalam konteks penegakan hukum Indonesia,� Bagir Manan menyatakan bahwa penegakan hukum indonesia bisa dikatakan communis opinio doctorum, yang artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh Undang-Undang.� Oleh karena itu, diperkenankanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu Restorative Justice System, dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-kultural dan bukan pendekatan normatif.
Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah �reparative justice� adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan uang telah dicuri, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat.
Restorative justice merupakan pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam berbagai bentuknya, melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial mereka, badan-badan peradilan dan masyarakat. Program keadilan restoratif didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan masyarakat. Setiap upaya untuk mengatasi konsekuensi dari perilaku kriminal harus, bila memungkinkan, melibatkan pelaku serta pihak-pihak yang terluka, selain menyediakan yang dibutuhkan bagi korban dan pelaku berupa bantuan dan dukungan.
Konsep restorative justice pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.
Dalam konteks Indonesia, restorative justice� berarti penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku, adalah baik ketika para penegak hukum berpikir dan bertindak secara progresif yaitu tidak menerapkan peraturan secara tekstual tetapi perlu menerobos aturan (rule breaking) karena pada akhirnya hukum itu bukan teks demi tercapainya keadilan yang diidamkan oleh masyarakat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat 4 (empat ) prinsip yang menjadi landasan penyelenggaraan bantuan hukum, yaitu: (1) Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3); (2) Setiap orang berhak memperoleh peradilan yang fair dan impartial; (3) Keadilan harus dapat diakses semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/accessible to all); (4) Perwujudan dari negara demokratis. Konstitusi menjamin hak setiap warga neraga mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, Problem dasar yang muncul adalah tidak adanya perluasaan akses yang sama bagi setiap warganegara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum, meskipun doktrinnya� keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/accessible to all).
Keadilan adalah hak semua warga negara dan masyarakat tanpa pandang bulu. Justice for all. Keadilan tidak cukup menjadi penjaga moral masyarakat, keadilan tidak sekadar panji-panji politis, keadilan tidak cukup sekadar �rasa keadilan masyarakat�, tetapi keadilan harus menjadi moral kehidupan yang melembaga dalam hukum.
Hukum sendiri harus tegas mengatur bahwa kesetaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masyarakat dikawal oleh Undang-undang, dan diatur dalam ketentuan-ketentuan rinci dengan sanksi-sanksi. Tidak boleh ada (lagi) perbedaan perlakuan atas dasar golongan, kedudukan politis, agama, etnis, warna kulit, atau strata masyarakat. Semua orang sama di depan hukum. Penegakkan hak azasi manusia dan supremasi hukum merupakan satu cara di mana keadilan bisa lebih terjamin. Keadilan tidak saja menyangkut kesetaraan didepan hukum, tetapi juga keadilan untuk memperoleh kesempatan pendidikan, pekerjaan dan informasi.
Dalam arah pembangunan hukum nasional yang berlandaskan konstitusi dan kemanusiaan, keadilan haruslah dapat diakses semua kalangan masyarakat termasuk juga kepastian dalam mendapatkan keadilan. Lamanya proses hukum di pengadilan terkadang membuat masyarakat semakin sulit meraih keadilan hakiki.
Oleh karena itu perlu terobosan hukum agar peradilan tetap konsisten menerapkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak� (�justice delayed justice denied�).Dengan kata lain, rasa keadilan yang ditunda� adalah sama halnya dengan menciptakan ketidakadilan.*