Selasa07102018

Last update05:00:00 am

Font Size

Profile

Menu Style

Cpanel

3 Pengguna Narkoba Dituntut 2 Tahun

TANJUNGPINANG (HK)- Tiga pengguna narkoba jenis sabu yang menjadi terdakwa yakni Ahmad Hamidi alias Midi (34), Roni alias Wak (42) dan Happy Purwanto alias Epi (40) masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/6).

Menurut JPU Dani K Daulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
secara sendiri atau bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan tersebut bermula, Kamis 25 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa Ahmad Hamidi alias Midi datang menemui terdakwa Roni alias Wak di Kamar kos-kosan Jackkosta, lantai II Kamar 103 di Jalan Ir Sutami Kecamatan, Bukit Bestari, Tanjungpinang dengan tujuan meminta tolong supaya terdakwa Roni mencarikan terdakwa barang berupa Narkotika jenis sabu.

Namun terdakwa Roni belum dapat mencarikan narkotika yang dimintakan terdakwa Ahmad, akan tetapi ia menyerahkan satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh saksi Roni dengan maksud supaya dikonsumsi oleh terdakwa Midi.

Setelah terdakwa menerima satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dari Roni, Midi langsung menggunakannya di kamar kos yang ditempati Roni dengan cara membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan korek api gas.

Pada saat terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kamar kosan tersebut, tiba-tiba datang saksi Okta Briandi menemui terdakwa yang disusul dengan kedatangan beberapa orang anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan para terdakwa.

Hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian terdakwa Roni yang diakui didapat dari terdakwa Happy Purwanto.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa didampingi Penasehat hukumnya, Indra Kelanan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang. (nel)