Jumat11302012

Last update12:00:00 AM

Back Insert 7 Tahun Kematian Aktivis HAM Munir

7 Tahun Kematian Aktivis HAM Munir

Share

MPR Usulkan Jadi Pahlawan Nasional

JAKARTA-Rabu (7/9) kemarin, tepat tujuh tahun aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir meninggal dunia. Memperingati tujuh tahun kematian Munir, MPR ingin pemerintah memberikan penghormatan. MPR menilai gelar pahlawan nasional layak diberikan untuk suami Suciwati itu.
"Kami meminta pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional untuk Munir. Kami menilai Munir sudah amat layak menjadi pahlawan nasional sebagai apresiasi negara atas perjuangannya," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Pengakuan pemerintah dirasa penting. Utamanya dalam menghargai perjuangan Munir memperjuangkan HAM. "Memberikan pengetahuan generasi yang akan datang besarnya jasa Munir. Kita diingatkan bahwa perlindungan hak asasi manusia diperjuangkan kalau perlu kehilangan nyawa seperti Munir," papar politisi senior PPP ini.

Ia berharap usulan ini dapat diterima sebagai bentuk penghargaan negara terhadap perjuangan HAM.

Para pendukung Munir menyambut baik usulan MPR yang meminta Munir menjadi pahlawan nasional. Mereka berharap usulan itu tidak berhenti pada usulan personal melainkan ditindaklanjuti secara formal kelembagaan. "Kami menyambut baik, pantas diapresiasi. Secara prosedur memang harus ada yang mengusulkan. Tapi ada tindakan konkrit menjadi usulan formal, dilembagakan," kata aktivis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam disela-sela aksi memperingati tujuh tahun kematian Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/9).

Choirul mengatakan, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional itu bukanlah yang pertama kalinya. "Sebelumnya, Pak Jimly Asshidiqqie sempat mengusulkan," tukas Anam

Choirul menyatakan, Munir layak ditempatkan sebabai pahlawan kebabasan hak-hak sipil. "Pahlawan itu selain ada pahlawan kemerdekaan, ada pahlawan hak-hak sipil seperti Martin Luther King di AS. Kalau Munir saya kira tepat untuk menjadi pahlawan HAM dan kebebasan hak sipil," tandasnya.

Masih Misteri

Meski sudah tujuh tahun, kematian Munir hingga kini masih menyisakan misteri. Pemerintah dinilai tidak tuntas menyelesaikan kasus itu. Bahkan, agenda penuntasan kasus Munir hilang dari prioritas kerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tanggal 7 September ini tepat tujuh tahun Munir dibunuh lewat sebuah operasi intelijen yang terorganisasi. Dalam tujuh tahun ini, ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Akan tetapi, terutama sejak tiga tahun belakangan ini, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggungjawaban. Pengadilan (MA) membebaskan Muchdi Purwoprandjono dan Pollycarpus diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Haris, kemandirian yudisial dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tidak berarti bebas dari rasa keadilan korban (istri dan anak-anak Munir), harus sesuai dengan konstitusi (prinsip fair trial) dan kepantasan di mata rakyat di mana semua kejahatan yang dilakukan agen atau pejabat negara kerap berujung lepas dan ringan hukuman.

”Kalau saja staf ahli bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi bisa membuat catatan bersama soal korupsi seperti pada akhir tahun lalu, lalu mengapa koordinasi hukum atas kasus Munir tidak dilakukan? Staf ahli Presiden bidang tersebut di atas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa menginisiasi segera,” ujar Haris.

LSM Amnesty International (AI) di London dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

AI meminta peninjauan atas proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, publikasi laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 tentang pembunuhan Munir, dan mengambil langkah efektif untuk menjamin pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM akan diadili dalam peradilan yang adil.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, TNI siap membantu jika diminta dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam kasus kematian Munir yang diduga kuat terkait rekayasa intelijen. ”Sekarang sudah bukan zaman kekerasan. Kami akan membantu kalau diminta dalam proses hukum. Kalau terkait purnawirawan TNI, itu sudah bukan tanggung jawab lembaga TNI,” kata Sitompul.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan, ”Para awak Garuda sudah dihukum. Mempermasalahkan Pollycarpus dan Muchdi tentu harus ada dasar yang kuat. Kami tidak bisa serta-merta melakukan upaya hukum luar biasa.” (dtc/kom)


Newer news items:
Older news items: