Kepala Daerah Susah Dijerat
BATAM--Selama tahun 2011, aparat penegak hukum di Kepri dinilai kehilangan taring untuk mengungkap kasus korupsi. Hal itu dilihat dengan minimnya kasus korupsi yang diajukan ke meja hijau. Kalaupun ada belum menjangkau secara keseluruhan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab yakni bupati/walikota maupun gubernur. Padahal, baik aparat kepolisian ataupun kejaksaan sudah memiliki list penanganan kasus korupsi. Adakah harapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah akan diungkap di 2012?
Ketua Presidium Masyarakat Anti Korupsi (Matikor) Provinsi Kepri, Asrin Silitonga mengatakan, sudah waktunya kejaksaan, kepolisian maupun KPK di tangan Abraham Samad tidak pandang bulu menuntaskan banyak kasus yang seret penyelesaiannya yang melibatkan kepala daerah.
"Jadikan aparat penegak hukum sebagai lembaga yang netral, bukan lembaga titipan penguasa," ungkap Asrin, kemarin.
Dicontohkan Asrin, penyelesaian kasus KIR, Dinas Perhubungan Batam. Kasus Jodoh Boulevard dan Pemilukada di Kabupaten Bintan yang kemungkinan bisa saja melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lainnya. Namun pengungkapan kasus itu dinilai hanya jalan di tempat. Ini juga menunjukan jika belum ada keseriusan hukum untuk mengungkapnya. Asrin melihat ada kekhawatiran jika kasus ini diungkapkan, bisa terbukti adanya aliran dana itu ke kepala daerah.
"Mengulur-ulur waktu seperti itu tentu sangat mungkin dilakukan. Bisa saja ada rasa sungkan untuk membongkarkan karena saat ini hukum ada di bawah pemerintahan yang berkuasa,"katanya.
Senada dengan itu Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepri, Agus Fajri. Ia menilai penegak hukum itu harus memiliki kewajiban moral dan mendasar untuk memproses semua kasus korupsi di daerah yang diduga melibatkan kepala daerah, terutama mafia anggaran. Bahkan jika perlu, KPK bisa menempatkan intelijennya di daerah. Sebab tidak jarang, permainan anggaran ini juga terkait dengan pihak-pihak di Jakarta.
"Yang tidak terlihat sebetulnya mafia anggaran, suap menyuap, misalnya tender proyek yang sudah di-skenariokan siapa yang menang karena sudah diatur. Kalau ini saja yang dijadikan salah satu fokus, maka semua proyek APBD dan APBN bisa terungkap,” ungkap Agus beberapa waktu lalu.
Seterusnya Agus menambahkan, penegakan hukum di daerah terancam tidak berjalan, ketika kepala daerah memegang uang sangat banyak, sampai-sampai mampu “membiayai” para penegak hukum di daerah. Tidak heran, kasus penyalahgunaan APBD sulit dituntaskan. Jadi kedepan diharapkan aparat penegak hukum berani mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Berikut ini adalah kejadian-kejadian korupsi di Provinsi Kepri sepanjang 2011.
12 Juli 2011
Tiga pejabat Dinas Pendidikan Ranai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan buku rapor pada tahun 2009 di sekolah SD,SLTP dan SMA dengan pagu anggaran Rp200 juta. Ketiga tersangka adalah Umar Natuna, Plt Kadisdik Natuna, Mansur sebagai PPTK, Mamed Suryadi, Ketua Panitia Lelang. Pengadaan buku rapor itu tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum saat itu.
22 Juni 2011
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Natuna Ahmad Muktar, jadi tersangka kasus pengadaan speedboat Puskesmas Keliling (Puskel) senilai Rp1,5 miliar tahun 2010 lalu.
29 Juni 2011
Kejari Ranai menetapkan Direktur CV Tuah Pustaka, Suheri, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat puskesmas keliling Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna tahun 2010 senilai Rp1,5 miliar.
20 Agustus 2011
Mantan Fasilitator Kecamatan (FK) Singkep Barat, Nanik Ekawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana SPP-PNPM Singkep Barat sebesar Rp510.428.500.
1 November 2011
Polres Lingga menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Singkep Barat. Mereka adalah Meli Rosani, Lisa Susanti, Nurmalia yang masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara. Diduga mereka ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp558.725.093.
14 Oktober 2011
Bendahara Pengeluaran Pembantu Setdako Tanjungpinang, Fadil ditahan penyidik Kejari Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran empat kegiatan di Setdako Tanjungpinang tahun 2010 senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
14 November 2011
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Yusnizar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus sertifikat ganda di atas lahan yang sama di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang.
24 November 2011
Kejari Batam menetapkan Sekretaris KPU Batam, Syarifudin dan Bendahara KPU Batam Dedy Syaputra jadi tersangka kasus
penyalahgunaan dana Pilwako Batam tahun 2010 yang bersumber dari dana hibah, sebesar Rp17,5 miliar. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kerugian negara tersebut. Kedua tersangka belum ditahan.
2 Desember 2011
Mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Henfie ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana beasisawa mahasiswa seluruh Natuna senilai Rp 3,5 miliar tahun 2010.
19 Desember 2011
Kejati Kepri menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga roll on roll off (roro) di Dompak 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. Ketiga tersangka yakni, Purbo Adi Saputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Widi Utomo, Direktur PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi dan Marzuki, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dishub Kepri.
Sudah Divonis
28 Februari 2011
Yefrizal Kariana (39), Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Bintan, divonis 22 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi penyaluran pengadaan beras miskin (raskin) pada APBD Bintan tahun 2009 senilai Rp1.043 miliar.
16 Juni 2011
Terdakwa kasus korupsi airportax Bandara Hang Nadim Batam, Hasrul bin Hamdaniar (50) divonis majelis hakim PN Batam selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena selama tahun 2004 dan 2007, uang penerimaan yang berhasil dikumpulkannya berjumlah sebesar Rp384.957.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama proses penyidikan terdakwa tidak ditahan.
11 November 2011
Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2009 Kota Batam sebesar Rp1 miliar lebih yakni mantan Kabag Keuangan Pemko Batam Erwinta Marius dan bendahara Raja Abdul Haris divonis selama dua tahun enam bulan oleh mejalis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru.
7 September 2011
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam tahun 2004-2009, Raja Hamzah dan Abu Hanifah divonis bebas hakim PN Batam. Sidang kasus korupsi ini berlangsung hampir setahun. Raja Hamzah dan Abu Hanifah didakwa karena kelebihan pembayaran pada pemenang tender atas mobil dinas tersebut. Total nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada keduanya Rp306 juta. Selama proses penyidikan terdakwa tidak ditahan. Saat ini Raja Hamzah masih bertugas di Pemko Batam, sedangkan Abu Hanifah merupakan mantan Kabag Aset dan perlengkapan Sekdako Batam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Anambas.
5 Oktober 2011
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Drs Arifin MM divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Arifin melakukan penipuan, dengan cara berjanji memasukan 13 orang untuk dijadikan sebagai pegawai di Provinsi Kepri, lima jadi PNS dan delapan honorer dengan imbalan uang ratusan juta rupiah. Namun setelah lima korban tersebut mengikuti tes CPNS ternyata tidak satu pun diterima. Begitu delapan orang yang hendak masuk sebagai pegawai honor pun belum mendapat panggilan. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
24 Oktober 2011
Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi untuk kedua kalinya divonis bersalah karena melakukan korupsi. Dalam sidang di PN Ranai, Natuna, Daeng dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara terkait kasus korupsi pembebasan lahan SMA Unggulan Negeri 1 Ranai. Sebelumnya, Daeng divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2010 lalu. Daeng Rusnadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hamid Rizal. Perbuatan itu terjadi ketika Daeng menjadi Ketua DPRD Natuna dan Hamid sebagai Bupati Natuna. Keduanya telah menggunakan dana yang bersumber dari kas daerah Pemkab Natuna Tahun Anggaran 2004 dan APBD Natuna 2004 untuk keperluan pribadi. Pada 2004 mencairkan kas daerah hingga mencapai Rp35,1 miliar secara bertahap. Bahkan Daeng telah menerima dana sebesar Rp28 miliar sebelum APBD disahkan.
24 November 2011
Mahkamah Agung (MA) memvonis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang H Abdul Gafar Walid selama 2 tahun penjara. Gafar sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada 18 Desember 2007 silam. Gafar dinyatakan melakukan korupsi pinjaman anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diambil dari dana APBD Kota Tanjungpinang 2005 sebesar Rp1,8 miliar. Atas vonis tersebut terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Namun Majelis Hakim PT Riau menyatakan terdakwa tidak bersalah dengan hukuman vonis bebas. Kasus ini kemudian naik ke tingkat MA sampai akhirnya keluar putusan terbaru yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. (ulo)
- Menunggu Prestasi dari Belajar di Lantai
- Hengki Suryawan, Anak Nelayan Miskin, Kini Punya 100 Kapal
- Wanitapun Perkasa Pengangkut pasir
- Rutan Tpi Jadi Objek Wisata
- Ocarina Berbenah Sambut 2012
- Malam Tahun Baru di Mata Pemulung
- Rugi Bukan Alasan untuk Berhenti
- Semoga Malam Tahun Baru Tak Hujan...
- Ajaib, Pisang Berbuah dalam Batang Pohon
- Haluan Kepri Makin Bagus...
- Mengintip Trik Sukses Bos Golden Prawn
- Yang Beruntung dalam Program Angket Pembaca HK
- Nasib Guru Mengajar di Daerah Pedalaman di Lingga
- Penarikan Undian Angket Pembaca Haluan Kepri
- Jangan Remehkan Siswa SLB
- Melihat-lihat Jodoh Sampai ke Singapura
- Yulia, 10 Tahun Menderita Hydrocephalus
- Perjuangan Dokter Muda di Desa Nelayan, Bintan
- Zul Fahri, Pemilik Bengkel Las dan Bubut
- 28 Tahun Zulman Mengabdi Majukan Pendidikan di Anambas