Kamis11102016

Last update05:00:00 AM

Back Insert Pencuri Piring Divonis 4 Bulan

Pencuri Piring Divonis 4 Bulan

Ini Sangat Mengagetkan Ibu

JAKARTA--Begitu mahalnya rasa keadilan di negeri ini, apalagi bagi ‘wong cilik’ seperti Rasminah (56). Ibu tua yang didakwa mencuri buntut sapi dan piring, divonis Mahkamah Agung 4 bulan 10 hari.

"Ini sangat mengagetkan Ibu. Ibu tak menyangka, setelah bebas lebih dari setahun, perkara ini diangkat lagi dan harus menjalani hukuman penjara lagi,” kata Astuti, putri satu-satunya Rasminah, Rabu (1/2).

Rasminah divonis bersalah karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri, di Ciputat, Tangerang Selatan.

Putusan MA itu menyebutkan Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG, Desember 2010, yang memvonis Rasminah tak bersalah.

Menurut Astuti, informasi vonis MA itu diterimanya pekan lalu melalui penasihat hukumnya dari LBH Mawar Sharon. Sejak itu, Rasminah tak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Ciputat (bukan di rumah majikan lamanya).

Anggota Tim Penasihat Hukum dari LBH Mawar Sharon, Glori Tamba, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA. ”Kami mengetahuinya dari situs MA,” kata Glori. Langkah hukum selanjutnya adalah melakukan peninjauan kembali.

Walaupun divonis bersalah oleh MA, Nenek Rasminah tidak perlu menjalani hari-hari kelam di balik terali besi karena hukuman badan yang dijatuhkan MA telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Hal itu ditegaskan ketua majelis kasasi perkara Rasminah, Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Muda Pidana Umum MA, Selasa (31/1). Vonis itu tidak bulat. Artidjo mengajukan beda pendapat (dissenting opinion).

Menurut Artidjo, dirinya berpendapat kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Sebab, ujar Artidjo, sebagian barang bukti berupa mangkuk bukanlah milik majikan Rasminah. Dua hakim lainnya berpendapat Rasminah terbukti.

Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, vonis Rasminah cukup menyesakkan dada. Namun, ia mengaku masih gembira karena ada hakim agung yang nuraninya tergetar sehingga memberikan pendapat yang berbeda. ”Artinya, dia tidak hanya berpegang pada kebenaran materiil, tetapi hati nuraninya juga difungsikan,” katanya.

Sementara itu anggota Tim Pengawas Century DPR, Akbar Faisal membandingkan kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 tiliun dengan kasus Nenek Rasminah yang divonis bersalah karena mencuri piring.

"Nenek Rasminah yang mencuri piring divonis, ini ada negara kerugian Rp6,7 triliun tak ada yang tanggung jawab. Nggak boleh," ujar Akbar Faisal di usai rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung DPR, Rabu (1/2).

Akbar menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara itu adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Menurutnya, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak, baik pejabat maupun rakyat kecil sama di hadapan hukum. "Katanya hukum harus sama menempatkan semua orang. Artinya dengan kasus ini tertangkap kesan jika Anda mau selamat, Anda harus punya kuasa. Kalau tak mau terjebak kasus hukum, jadilah pejabat negara," ucapnya.

Karena banyaknya laporan atas putusan MA, anggota DPR lainnya, Yahdil Abdi Harahap berencana akan membentuk panitia kerja putusan MA dan lembaga peradilan.

4 Putusan Kontroversial Hakim Agung Penghukum Rasminah

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) 130 hari penjara untuk Rasminah menuai kontroversi. 2 Hakim agung, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, ternyata bukan kali ini saja membuat putusan yang memicu polemik. Dia pulalah yang menghukum Prita Mulyasari bersalah.

Berikut catatan track record dua hakim agung tersebut.

1. Kasus Prita Mulyasari

Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Satu majelis hakim lainnya, hakim agung Salman Luthan menghukum bebas Prita.

Saat itu, Imam Harjadi sebagai ketua majelis dan Zaharuddin Utama hakim anggota. Suara Salman yang menghukum Prita bebas kalah dalam voting.

Prita menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang. Saat ini kasusnya dalam proses peninjauan kembali (PK).

2. Kasus pembunuhan Alda Risma

Pada 2 Februari 2011 Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun.

Alhasil, Ferry Surya Perkasa dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 13 Mei 2011. Ferry menjalani pembebasan bersyarat setelah Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama mengabulkan PK Ferry.

Alda ditemukan tewas pada Rabu (13/12) silam di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Di sekujur tubuh penyanyi asal Bogor, Jawa Barat, tersebut ditemukan 25 titik bekas suntikan.

Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.

3. Kasus Artalyta Suryani

Imam Haryadi mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Padahal di tingkat kasasi, Artalyta dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dollar AS.

Imam Haryadi bergabung dengan anggota majelis hakim lain yang terdiri dari Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali, Krisna Harahap dan Sofyan Martabaya.

4. Kasus Rasminah

Imam Haryadi dan Zaharuddin Utama menghukum terdakwa Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara. Satu hakim agung yang juga ketua majelis, Artidjo Alkotsar, menghukum bebas karena menilai Rasminah tidak mencuri. Namun suara Artidjo kalah voting.

Share