Wednesday, May 30th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Insert Minta UMK Naik, Diberi Penjara

Minta UMK Naik, Diberi Penjara

BALOI -- Perjuangan itu memang tak mudah. Mungkin, kalimat itu patut diresapi oleh Asardi (33), karyawan dari PT Galangan Mercusuar Tanjunguncang. Maksud hati ingin memperjuangkan nasibnya dan juga nasib teman-temannya melalui aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) di depan Kantor Pemko Batam pada November 2011 lalu, justeru menggiring dirinya hingga ke balik jeruji besi dengan hukuman empat bulan lamanya.

Itu bermula saat dirinya tertangkap aparat keamanan dalam aksi di akhir tahun 2011 lalu. Ketika itu, dia dituduh sebagai pelaku pelemparan terhadap gedung Pemko Batam, termasuk menyerukan kepada massa buruh untuk menyerang petugas keamanan yang mengawal jalannya demo.

"Waktu itu, saya hanya berdiri di jalan raya di depan (gedung) Pemko Batam. Tiba-tiba saya dihampiri petugas dan langsung ditarik petugas (keamanan) masuk ke gedung Pemko Batam," cerita Asardi saat ditemui di depan Rutan Baloi Batam, Sabtu (24/3), setelah dirinya menghirup udara bebas.

Menurutnya, putusan empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dirinya, telah mencoreng nama baiknya. Meskipun dia hanya menjalani hukuman tiga hari setelah pembacaan putusan, tapi sama saja putusan tersebut telah mencap kalau dirinya adalah seorang yang bersalah di mata hukum.

Kata dia, sebagai masyarakat biasa, dirinya menggantungkan harapan pada penegakan hukum. Tapi dengan kenyataan pahit yang diterima, membuatnya tidak lagi percaya adanya keadilan dari penegakan hukum yang ada di negeri ini.

"Bayangkan, sebagian buruh yang tertangkap saat itu ada yang mempersenjatai dirinya dengan ketapel dan sebagainya. Tapi anehnya justeru mereka semua dilepas dan seolah-olah saya yang harus dihukum sebagai tumbal," katanya.

Empat bulan dipenjara, kata Asardi, telah mengubah pandangannya akan sebuah kebenaran yang seharusnya mengedepankan supremasi hukum di negeri ini.

"Ini sebuah pengalaman pahit bagi saya, mudah-mudah ini tidak menimpa teman-teman lainnya yang sedang berjuang," ujarnya lirih.

Selaku karyawan tetap di perusahaannya, Asardi mengaku hanya ingin pulang untuk bekerja kembali. Dia bersyukur, pihak perusahaan masih berbaik hati dengan tidak mengeluarkan dirinya dari pekerjaannya.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam, Syaiful Badri Sofyan yang selama ini setia mendampingi korban, dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi diskriminalisasi terhadap Asardi. Dia melihat tidak ada satupun fakta di pengadilan yang bisa membuktikan bahwa Asardi bersalah.

Menurut Syaiful, ketika di dalam dakwaan disebutkan bahwa Asardi mengangkat tangan sebagai tanda menyerukan teman-temannya untuk melakukan penyerangan dalam demonstrasi itu, sama sekali tidak membuktikan kalau serta-merta sebagai ajakan untuk melakukan penyerbuan.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kami agar ke depan tidak ada lagi buruh yang dikriminalkan sebagai upaya untuk menutup muka seseorang," katanya.

Jika mencermati kerusukan demo UMK tersebut, kata Syaiful, akan menjadi tamparan bagi penegak hukum jika tidak ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena demo yang begitu hebat dan telah membuat kondisi tidak kondusif justeru polisi tidak berhasil menetapkan tersangka.

Padahal, kalau mau jujur, dalam demo rusuhnya demo UMK waktu itu, seharus tidak hanya buruh yang pelaku, tetapi petugas Satpol PP dan polisi yang terbukti melempari dan merusak motor massa pendemo. (amir)