Saturday, Sep 08th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Insert Dishub Hadapi PTUN Blue Bird

Dishub Hadapi PTUN Blue Bird

Kalau Tidak Siap Digugat, Jangan Jadi Kepala Dinas

BATAM (HK)- Menyiasati di PTUN-kannya Pemerintah Kota Batam oleh manajemen Blue Bird. Karena mencabut izin beroperasi taksi nasional tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri tidak mengkhawatirkan gugatan tersebut.

"Kita tidak mengkhawatirkan gugatan tersebut. Karena yang namanya pemerintah itu harus siap menerima gugatan. Kalau tidak jangan jadi kepala dinas atau jangan jadi pemerintah. Itu resiko jabatan dan konsekuensi pekerjaan," ujar Kepala Dishub Kota
Batam Zulhendri usai rapat pembahasan retrebusi bersama Komisi II DPRD Batam, Rabu (4/9).

Dikatakannya bahwa Dishub Batam tidak akan melakukan persiapan dalam gugatan tersebut. Karena kedudukan Dishub hanya menunggu gugatan yang dilakukan pihak Blue Bird. Dimana posisi pemerintah memang sering digugat.

"Kita sudah sering digugat. Dalam soal ini kondisinya 50:50 persen. Bisa iya, bisa tidak tidak. Dan untuk menghadapi itu kita tidak melakukan persiapan berarti dan hanya menunggu gugatan," katanya.

Demikian juga juga bila mana nantinya gugatan tersebut dimenangkan Blue Bird dalam pengadilan, Zulhendri belum bisa memastikan dari posting dana yang mana Pemko Batam gunakan untuk membayar gugatan tersebut.

"Memang Blue Bird sudah melakukan investasi. Namun saya tidak mau berandai-andai dan kita akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan," ujarnya lagi.

Bukan kasus ini saja. Seperti UMK, pemko juga sudah sering digugat. Dalam kasus gugatan ini Dishub hanya defensif, bertahan.

Disinggung kenapa izin tersebut dicabut tanpa surat keputusan, Zulhendri belum bisa menjelaskan. Padahal pada waktu pemberian izin tersebut berdasarkan SK Walikota Batam.

"Ya memang seperti itu yang harus dijalankan," ujarnya seraya meninggalkan rekan-rekan media.

Seperti diketahui, pada 31 Juli 2012 lalu Dishub membatalkan pengoperasian taksi Blue Bird di Kota Batam setelah mendapat tekanan penolakan dari para pengemudi dan pelaku usaha pertaksian melalui aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam.(cw62)