BATAM CENTRE (HK)- Terdakwa dugaan kasus penyerobotan lahan di kawasan Bengkong Nusantara ,Rustam Effendi Bangun dan RO Silalahi mengaku sudah lelah mengikuti persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pasalnya, kasus yang menimpanya dianggap penuh dengan rekayasa. Demi mencari keadilan, Rustam pun mengirimkan surat ke 27 instansi pemerintah termasuk Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya sudah lelah. Ini surat yang saya buat ditujukan kepada Presiden, dan 27 Instansi lainya seperti Ketua DPR RI, DPD, MK, KY, Kejari, Komnas HAM, KPK, Kompolnas dan lain sebagainya. Di dalam surat ini, saya akan menjelaskan semua dari awal perkara yang saya alami, agar dilihat perkaranya tidak setengah-setengah," kata Rustam, kemarin.
Dijelaskannya, surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Kepri HM Sani. Di sana ia menjelaskan kalau perkara yang dijalani dianggap penuh dengan rekayasa antara pengusaha dan para pengambil kebijakan bahkan aparat.
Dianggap penyerobotan lahan, kata Rustam, tapi selama ini tidak pernah dibuktikan. Biar dilihat dari berbagi sisi, karena ini merupakan perkara akal-akalan saja.
"Kami akan menyampakan surat ketidakadilan, diskriminasi ke petinggi negara. Ini akan diantar langsung secapatnya, bukan dikirim. Jadi kita menceritakan, ketidakpastian hukum dan adanya kolaborasi antara pengusaha nakal dan penegak hukum. Kami masyarakat kecil sangat sulit mencari keadilan," ujar ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam itu, sembari memerlihatkan suratnya.
PT Tri Sukess Jembartama dengan pemilik Johanes yang notabenennya warga negara asing, kata Rustam, mengkalim tanah yang ada di Bengkong Nusantara diserobot. Padahal, jika dirunut dari sejarah awalnya, warga di sana yang mengusulkan lebih dulu. Setelah beberapa tahun kemudian, dituduh menyerobot.
"Lahan satu hektar yang dipermasalahkan. Padahal, pada awalnya 8 Februari 2012, dikira kami meyerobot, dimana masyarakat sedang memperbaiki jalan menuju Kantor Lurah. Katanya itu lahan lapangan Golf milik Tri Sukses," katanya.
Dan selama persidangan, terang Rustam, ia sudah meminta untuk dilakukan sidang lapangan, dimana lapangan Golf milik Trisukses tersebut, namun hingga beberapa kali persidangan tidak ada pernah dilakukan sidang lapangan.
Dengan mengirim surat seperti ini tentu harapannya pemerintah dapat peduli akan hak hak masyarakat. Dan perlu diketahui, masyarakat tidak nakal. Dan BP Batam tidak ada berpihakan dengan rakyat kecil. Kalau melihat historisnya, bahwa permohonan warga tidak pernah diekspos. Sebelumnya warga mengajukan permohonan lahan pada 1999.
Karena pada waktu, kepemilikan tidak bisa perorangan, Atas saran OB, pihaknya membentuk Koperasi. Baru pada 10 April 2000, keluarlah surat koperasi yang berbadan hukum, dan 27 April di tahun yang sama, keluarlah izin prinsip mengenai lahan 15 hektar itu.
Dikatakannya, sehubungan dengan histori itu, setidaknya ada tiga kali tim turun sebanyak tiga orang dari BP Batam yang pada waktu itu dipimpin langsung Dir Lahan. Dengan demikian, izin prinsip itu bukan izin di atas meja saja. Ada yang mengecek langsung di lapangan. Dari itu, warga mau mengurus UWTO selalu tidak bisa. Baru pada 2004, lahan tersebut dikalim milik perusahaan.
Sementara itu, Koordiantor Aliansi Batam Bersatu Bobi A Siregar yang selalu mendampingi Rustam, mendukung langkah yang ditemupuh tersebut.
"Ini orang tua kita dan saya dukung ini. Ini jelas tampak permainan yang dialaminya antara pengusaha dan oknum-oknum pemerintah," katanya. (cw56)
- Nilai Pancasila Sudah Terkikis
- “Saya Siap Dijuluki Bupati Ubi Kayu”
- Sekolah Kami Tak Punye Halaman Bermain
- Forum Garuda Muda Picu Kemunculan Figur-figur Muda
- Peringatan Bom Bali
- Angie Seret Anas
- H Basrizal Koto, Terus Mengabdi
- Helikopter pun Berciuman
- Ujang Mengaku Siap Menikahi Rosma
- Bedah Buku "Menjaga Indonesia dari Kepri"