Komplek Kantor Imigrasi Klas II Belakangpadang dibangun sejak tahun 1950-an. Hanya bangunan utama gedung yang masih difungsikan sebagai kantor imigrasi dan telah mengalami pemugaran beberapa kali.
Sisanya adalah deretan bangunan tua yang sudah tidak terawat seperti perumahan pegawai imigrasi sebanyak delapan unit dan dua perumahan staf yang dibangun terpisah.
Terdapat bekas sebuah bak penampungan air raksasa yang dipenuhi tanaman liar. Bak penampungan air ini merupakan yang pertama sekali ada di Belakang Padang untuk menampung air bersih kiriman dari Singapura via Pulau Sambu yang datang dua minggu sekali.
Tapak-tapak sejarah milik imigrasi Belakang padang yang masih tersisa adalah gardu listrik yang dibangun pada tahun 1951, sebuah ruangan arsip, gudang dan bekas lapangan badminton. Terletak di dataran tinggi yang dengan jenjang sepanjang lebih dari 100 meter.
Berbagai referensi menyebut, Kantor Imigrasi Belakangpadang ini awalnya hanyalah sebuah Pos Imigrasi yang wilayah kerjanya berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Keberadaannya saat itu khusus diperuntukkan melayani penyelesaian keimigrasian bagi kapal masuk dan kapal ke luar negeri. Baru pada tahun 1951 Kantor Imigrasi Belakangpadang didirikan dengan menempati kantor seluas 174 m2, dilengkapi sebuah rumah dinas untuk kepala kantor dan delapan buah rumah kopel. Wilayah kerjanya mencakup delapan kecamatan yakni, Kecamatan Batam, Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Midai, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Serasan serta Kecamatan Tembelan.
Tahun 1979, terbit Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: JS.4/4/21 Tahun 1979 tertanggal 12 Mei 1979 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi di Sekupang, Batam. Dengan terbitnya surat tersebut secara langsung mengurangi wilayah kerja Kantor Imigrasi Belakang Padang. Akibatnya, volume kegiatan Kantor Imigrasi Belakang Padang mengalami penurunan cukup tajam. Beberapa tahun kemudian, berdiri pula Kantor Imigrasi Ranai yang wilayah kerjanya meliputi sebagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Belakangpadang.
Pengurangan wilayah kerja Kantor Imigrasi Belapangpadang terus berlanjut ketika pada tahun 1992, Pemerintah RI mendirikan Kantor Imigrasi Tarempa dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Siantan dan Kecamatan Jemaja. Atas dasar itu wilayah kerja Kantor Imigrasi Belakangpadang kemudian hanya meliputi satu wilayah yaitu Kecamatan Belakangpadang. Meskipun demikian, sejarah telah mencatat bahwa Kantor Imigrasi Belakangpadang adalah pionir bagi berdirinya kantor-kantor imigrasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau. (Edi Sutrisno)

