Jumat02092018

Last update05:00:00 AM

Back Karimun Pengacara Pemohon Bantah Usir Nelayan Karimun

Pengacara Pemohon Bantah Usir Nelayan Karimun

Sengketa Tanah di Pantai Kuda Laut

KARIMUN (HK) - Pandapotan Marpaung, S.H, selaku pengacara/penasehat hukum dari pemohon eksekusi sengketa tanah yang berada di kawasan Kuda Laut Baran Kecamatan Meral membantah menggusur dan mengusir para nelayan. Menurutnya, pada saat sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Jumat (17/11) lalu hanya untuk mencocokkan antara data yang klien-nya saja.
"Pertama kami ingin menyampaikan dan meluruskan bahwa sangat tidak benar apabila kami selaku pemohon dituduh ingin menggusur para nelayan," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi Haluan Kepri, Sabtu (25/11).

Pandapotan Marpaung menegaskan, pihak sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hanya ingin mengetahui kebenaran lokasi tanah milik klien-nya agar jangan sampai tanah tersebut adalah milik orang lain atau di klaim milik orang lain.

"Ada penggarap yakni saudara Rio yang tanpa hak menduduki tanah klien kami yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang putusannya memenangkan kami selaku penggugat. Kita sebelumnya juga telah mediasi baik-baik dengan saudara Rio untuk dicarikan jalan penyelesaiannya tetapi diabaikan," katanya.

Pandapotan juga menyampaikan, secara garis besar Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam amar putusannya menyatakan bahwa tergugat (penggarap) bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menguasai dan menduduki serta mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa hak dan izin dari si pemilik tanah.

Makanya, pihak pengadilan setempat memerintahkan tergugat (penggarap) untuk menyerahkan tanah kepada pemiliknya yang berhak. Tentu pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang telah viral di media sosial yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan para nelayan untuk meninggalkan wilayah tangkapan mereka.

"Jelas sekali ini kebohongan besar, info darimana yang mereka dapat? Sejak kapan amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan agar nelayan meninggalkan wilayah tangkapan mereka? Serta dikatakan luas tanah seluas 4 hektar lebih, ini data darimana? Ini semua bohong besar," sesalnya.

Dia juga berharap agar media cetak, media sosial (media online) bisa profesional, subjektif dan objektif sesuai kode etik jurnalistik dalam melakukan pemberitaan dan tidak menjustifikasi.

"Sama sekali tidak ada niat kami untuk menggusur nelayan apalagi menguasai laut karimun, itu sangat mustahil. Kami memandang isu penggusuran nelayan dan penguasaan laut karimun ini adalah cara yang dipakai untuk mengalihkan pokok permasalahan sebenarnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun," tegasnya. (hhp)

Share