Sabtu05192018

Last update05:00:00 AM

Back Karimun APBD Karimun Disahkan Rp1,4 Triliun

APBD Karimun Disahkan Rp1,4 Triliun

KARIMUN (HK)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2018 akhirnya disahkan sebesar Rp1,452 triliun melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Kamis (30/11) sekitar pukul 23.57 WIB atau 3 menit menjelang pukul 00.00 WIB masuknya 1 Desember 2017.

Jika terlambat 3 menit saja, maka Karimun terancam menerima sanksi administrasi dari Kemendagri. Sanksinya, selama 6 bulan Karimun tidak bisa mencairkan anggarannya. Dampaknya, pembangunan tidak akan berjalan, begitu juga dengan belanja gaji pegawai tidak akan bisa dibayarkan.

Rapat paripurna pengesahan APBD Karimun 2018 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis didampingi Wakil Ketua Azmi dan dihadiri anggota DPRD Karimun. Laporan APBD Karimun 2018 dibacakan Bupati Karimun Aunur Rafiq yang dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karimun.

"Bagaimana, kita terima laporan ini dan bisa disahkan," ungkap Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis, usai pembacaan laporan APBD oleh Bupati Rafiq. Sebelumnya, Bupati Rafiq dan peserta rapat nampak khawatir kalau putusan itu tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Namun, akhirnya pembacaan laporan APBD hingga putusan berjalan mulus.

Dalam laporannya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, target pendapatan pada 2018 ditargetkan Rp1,277 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari APBD 2017 sebesar Rp1,160 triliun. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352,7 miliar, dana perimbangan Rp786,1 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp138,5 miliar.

Untuk belanja Karimun pada 2018 mendatang ditargetkan sebesar Rp1,452 triliun atau mengalami peningkatan jika dibandingkan pada APBD murni 2017 lalu yang hanya sebesar Rp1,261 triliun. Sementara, penerimaan pembiayaan pada 2018 sebesar Rp175,2 miliar serta tidak ada pengeluaran pembiayaan.

"Saya akui, tadi waktu rapat memang ada kekhawatiran kalau terlambat ketuk palu, maka kita akan kena sanksi administrasi dari Mendagri tentang percepatan kesepakatan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Jika terlambat, kata Rafiq, maka Pemkab karimun akan menerima sanksi administrasi selama enam bulan, gaji pegawai tidak bisa dibayarkan. Begitu juga untuk pembangunan, tidak akan bisa terlaksana. Untung saja, pembahasan dalam rapat paripurna berjalan lancar dan bisa disahkan tepat waktu.

Pembahasan APBD Karimun 2018 tersebut dilaksanakan secara maraton oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karimun sejak hingga tengah malam sejak Selasa (28/11). Pihak eksekutif dan legislatif terpaksa mengebut pembahasan KUA PPAS Karimun menjadi APBD untuk menghindari sanksi administrasi dari Mendagri.

"Pembahasan KUA PPAS dan nota keuangan RAPBD Karimun tahun anggaran 2018 sengaja dikebut hingga malam hari untuk menghindari sanksi administrasi dari Mendagri. Kalau sampai pengesahan APBD Karimun pada 1 Desember 2017, maka kita terancam tidak bisa menggunakan anggaran selama 6 bulan," tutur Rafiq.

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis menambahkan, dengan disahkannya pembahasan APBD Karimun 2018 pada 30 November sekitar pukul 23.57 WIB, maka Karimun bisa melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia meminta kepada pihak eksekutif untuk menggunakan anggaran yang disahkan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah, RAPBD Karimun tahun anggaran 2018 sudah disahkan menjadi APBD di menit-menit terakhir pada Kamis, 30 November malam. Artinya, kita bisa melaksanakan penggunaan anggaran yang sudah disahkan tersebut. Kami hanya meminta kepada seluruh OPD di Pemkab Karimun agar menggunakan anggaran sebaik-baiknya," pungkas Rafiq. (ham)

Share