Pelaku Pedofilia Agar Dihukum Berat
KARIMUN (HK)- Pelaku sodomi terhadap 13 anak di bawah umur di Karimun yang dilakukan Abdul Malik alias Taher (56) agar diberikan sanksi hukum seberat-beratnya. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa di Tanjungbalai Karimun, Ahad (14/1).
"Saya meminta kepada hakim yang menyidangkan kasus dugaan pencabulan terhadap 13 orang anak di bawah umur di Karimun agar diberikan hukuman paling berat. Karena ulah pelaku pedofilia itu berakibat hancurnya masa depan anak-anak tersebut," ungkap Dwi Ria Latifa.
Kata Ria, kalau berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak, ancaman hukuman bagi tersangka pencabulan anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara. Jadi hakim harus menerapkan hukuman maksimal tersebut kepada pelaku. Bukan memvonis pelaku dengan penjara yang cuma hitungan bulan.
Menurut dia, perbuatan tersangka tidak sebanding dengan hancurnya masa depan yang akan dialami anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan terkutuk tersangka. Namun begitu, seberat apapun hukuman kurungan yang akan diterima pelaku, maka sanksi moral yang diberikan masyarakat kepadanya tentu akan lebih berat lagi.
Politisi PDIP kelahiran Tanjungbalai Karimun ini mengatakan, saat ini memang banyak pihak yang menginginkan agar pelaku pedofilia dihukum kebiri. Meski hukuman itu sudah diatur dalam UU, namun belum bisa diterapkan. Sebab hingga kini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Memang, dari beberapa kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia, masyarakat banyak yang meminta pelaku dihukum kebiri. Hanya saja, hukum tersebut belum bisa diterapkan karena masih menjadi pro kontra. Penerapan hukum kebiri dinilai bisa melanggar hak azasi manusia," tutur Ria.
Dia berharap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lembaga non pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dan anak di Karimun agar melakukan terapi psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pencabulan tersebut. Tujuannya, agar mental anak-anak tersebut perlahan-lahan bisa pulih kembali.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Malik alias Andak Taher (56), warga Kecamatan Buru dibekuk Satreskrim Polres Karimun, Kamis (4/1) siang. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan sodomi terhadap 8 anak lelaki di bawah umur di Karimun dalam rentang waktu Oktober 2017 hingga Januari 2018.
Pelaku juga mengaku, sebelumnya pernah menyodomi sekitar 5 anak-anak di Pulau Buru. Terkuaknya perbuatan asusila yang dilakukan Andak Taher, bermula ketika orang tua Kus, salah seorang korban mengetahui perbuatan cabul pelaku terhadap anaknya yang berusia 13 tahun.
Tak terima putranya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun. Tak butuh waktu lama, buruh di warung makan Raja Husain ini langsung dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan lima korban merupakan warga Tanjungbalai Karimun, sementara 3 korban lainnya dari Batam. Rata-rata korban disodomi pelaku di rumah korban, jalan dan di semak-semak. (ham)Share
Hukum Berat Pelaku Pedofilia
- Senin, 15 January 2018 05:00





