Menurut Ketua Komisi yang membidangi hukum dan aparatur pemerintahan ini, secara etika dan aturan kepegawaian, mantan koruptor memang tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Oleh karena itu ia meminta Bupati Karimun segera mencermati aturan hukum tersebut.
"Pengangkatan pejabat memang merupakan hak prerogatif dari kepala daerah, namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mantan narapidana tidak bisa lagi menduduki jabatan struktural. Dalam hal ini hukum harus ditegakkan," ujar Jamaluddin di ruang Komisi A, Senin (22/10).
Sebelum keputusan bupati, ada pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Karimun, apakah mantan napi tersebut layak atau tidak untuk menduduki jabatan struktural di Karimun.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan Baperjakat dalam mendudukkan pejabat pada jabatan tertentu diantaranya pejabat yang tidak tersangkut masalah hukum, memiliki disipilin yang tinggi dalam bekerja serta loyalitas kepada pimpinan. "Jika salah satu unsur tersebut dilanggar, maka Baperjakat harus mempertimbangankan untuk memberikan jabatan," katanya.
Ia mengatakan kalau kepala daerah tidak memperhatikan unsur-unsur tersebut, tentu saja perasaan hukum masyarakat akan dicederai dengan keputusan kepala daerah yang mengangkat pejabat tersebut. Padahal, masih banyak pejabat berprestasi di Karimun ini yang mampu menduduki jabatan yang diduduki oleh mantan napi tersebut.
Di Karimun, ada empat orang pejabat mantan napi yang menduduki jabatan struktural, masing-masing Yan Indra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Raja Ubaidillah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Suhaimi Kasubbag Program Evaluasi di Bagian Pembangunan Setdakab Karimun. Ketiganya tersangkut kasus korupsi ganti rugi lahan PT Saipem pada tahun 2008 silam, mereka divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk PT Saipem tersebut, Yan Indra menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karimun, Raja Ubaidillah saat itu menjabat sebagai Camat Meral, sementara Suhaimi menjabat sebagai Kasubbag Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karimun.
Selain itu, ada lagi Nusyirwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Karimun. Nusyirwan tersangkut kasus pembebasan lahan SMKN 1 Perikanan Moro tahun 2008. Dirinya divonis kurungan penjara selama 1 tahun. Saat kasus tersebut, Nusyirwan menjabat sebagai Camat Moro dan juga sebagai panitia pengadaan lahan SMKN 1 Perikanan Moro.
Rencananya, Selasa (23/10) ini Komisi A melakukan konsultasi kepada Pengendalian Kepegawaian III Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI soal itu.
"Ya, besok (hari ini) kami (Komisi A) berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi soal aturan tersebut," tandas Jamaluddin. (ham)
- Anak Diajari Pelatihan Dokter
- Saipem Dinilai Abaikan DPRD
- Penyalahgunaan Wewenang di Disperindag Ditindaklanjuti
- Hewan Qurban Dijamin Bebas Penyakit
- Helikopter TNI AL Mendarat Darurat
- BC Tidak Tindak Peredaran Rokok Luffman
- Penyalahgunaan Wewenang di Disperindag Ditindaklanjuti
- Tim Voli Puteri Kundur Juarai Bupati Cup IV




