TANJUNGPINANG (HK)- Ketua KPU Karimun, Julfikri bersama anggota KPU, Darman Munir divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (13/2) dalam sidang korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun ke KPU. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Zulfikar juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan dikenakan kewajiban mengembalikan uang Rp193 juta atau diganti dengan hukuman tujuh bulan penjara. Begitu juga dengan Darman Munir, ia didenda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp291 juta atau masa hukuman tujuh bulan penjara.
Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata, karena kedua terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Usai membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa, bahwa apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya hukum. Kedua terdakwa diberikan masa beberapa hari untuk menentukan hal itu.
Pascaputusan vonis tersebut, Zulfikri dan Darman Munir berencana mengajukan banding. Pasalnya banyak hal yang menjadi dasar atas upaya hukum yang akan ditempuhnya. Salah satunya, jika melihat peraturan KPU nomor 5 tahun 2011, pelaksanaan penggunaan dana hibah di KPU merupakan tanggung jawab Sekretaris dan Bendahara selaku Kuasa Penguna Anggaran.
"Atas peraturan itu, seharusnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut tidak dibebankan pada kedua terdakwa. Tetapi Sekretaris dan Bendahara KPU Karimun yang harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum," kata Penahesat hukum kedua terdakwa, Ernawati dan Bastari Majid.
Dilanjutkan Ernawati, seharusnya Majelis Hakim membebaskan kedua kleinnya atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya dari tuntutan JPU. (cw70)




