Melihat kondisi itu, Tim Pengawas BBM Bersubsidi Kabupaten Karimun yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Karimun, Arnadi Supaat langsung memantau ke kios-kios milik warga.
Tim yang terdiri dari berbagai institusi, diantaranya Disperindagkop dan UKM, Distamben, Dishub, DKP, Kodim, Lanal, Polres dan Satpol PP itu, dibagi atas empat kelompok berdasarkan kecamatan di Pulau Karimun yakni Kelompok Karimun, Kelompok Tebing, Kelompok Meral dan Kelompok Meral Barat itu segera bergerak menyusuri kios-kios yang biasanya menyediakan BBM jenis premium.
Koordinator Kelompok Karimun Remson Padang, yang juga Kabid Energi Dinas Pertambangan dan Energi Karimun menyebut, berdasarkan data dari Pemkab Karimun atas rekomendasi dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Kuda Laut, jumlah kios BBM yang mengambil BBM dari APMS Kuda Laut sebanyak 245 kios.
Saat turun ke kios itu, tim menemukan banyak kejanggalan dalam penjualan premium oleh pemilik kios, diantaranya penjualan premium tidak sesuai dengan takaran yang telah ditentukan oleh Dinas Perindagkop dan UKM. Tim menemukan banyak penjual premium 'nakal' yang menjual tidak sesuai takaran.
Selain itu, tim juga menemukan pemilik bengkel atau penjual pulsa yang menjual BBM jenis premium, atas temuan itu tim meminta agar pemilik bengkel dan penjual pulsa tidak diperkenankan lagi menjual BBM karena hal itu bisa menimbulkan dampak lain terhadap usaha mereka, misalnya terjadinya kebakaran jika pada saat pengisian premium dari jeriken ke botol tidak dilakukan dengan cara benar.
"Kami hanya baru sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik kios itu, namun jika dalam satu minggu ke depan mereka masih tetap membandel tanpa mengindahkan himbauan yang kami sampaikan, maka dengan sangat terpaksa mereka akan kami berikan sanksi, namun apa sanksinya masih kami tunggu perintah dari tim," kata Remson.
Bagi pemilik kios pengecer BBM yang tidak memiliki izin, maka tim langsung melayangkan surat peringatan pertama (SP-1), contohnya kios atas nama Jhonson di Sei Lakam diberikan SP-1 dengan nomor 500/Eko/II2013/009. Jika satu minggu ke depan pemilik kios tidak dapat menunjukkan izin kiosnya maka masih diberikan waktu satu minggu untuk SP2, namun jika setelah SP-2 pemilik kios juga tidak mampu menunjukkan izinnya, maka kios tersebut akan disegel dan ditutup. (ham)
- Dosen Universitas Karimun Batal Bakar Diri
- Penegak Hukum di Karimun Harus Bertindak Tegas
- Ekonomi Karimun Lesu
- Penegak Hukum di Karimun Harus Bertindak Tegas
- Ekonomi Karimun Lesu
- Ekonomi Karimun Lesu
- SK Bupati Karimun Direvisi, Disiplin Pegawai Ditingkatkan
- Ada Mafia BBM di Laut Karimun
- Mobil Plat Merah di Karimun Dikandangkan
- Dosen Universitas Karimun Ancam Bakar Diri
- Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun
- Pasar di Karimun Harus Dikelola Satu Institusi
- RSUD Karimun Perlu Tangkap Peluang
- Sekretaris PGRI Karimun Bantah Tudingan Guru
- Banyak Aset Daerah Karimun Mubazir, Pemkab Tutup Mata
- Penyelundupan BBM di Kundur Digagalkan Tim Independen Pengawas
- Pertikaian Nelayan Moro dan Durai, Karimun Diselesaikan
- Penerima Raskin di Karimun Berkurang 539 Jiwa
- Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun Kekurangan Guru
- DKP Anambas Bantu Alat Tangkap Udang
