Senin02252013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Mobil Plat Merah di Karimun Dikandangkan

Mobil Plat Merah di Karimun Dikandangkan

KARIMUN (HK)- Kebijakan Bupati Karimun, Nurdin Basirun yang mengharuskan mobil plat merah atau mobil dinas PNS dan mobil dinas DPRD untuk tidak mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Poros dan bakal disediakan kios khusus untuk mobil plat merah, akhirnya menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, hingga saat ini kios khusus yang melayani mobil plat merah itu tidak pernah ada. Akibatnya, sopir mobil plat merah yang melayani pejabat baik itu ditingkat eksekutif, legislatif maupun pejabat vertikal kebingungan untuk mengisi BBM mobilnya. Seperti yang dilaporkan salah seorang supir pejabat salah satu lembaga vertikal kepada Haluan Kepri, kemarin.

"Sejak adanya kebijakan yang melarang mobil plat merah mengisi BBM di SPBU, maka sejak itulah saya kebingungan harus mengisi premium untuk mobil boss. Karena, sampai sekarang saya tidak tahu kios mana yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melayani mobil plat merah ini," kata sopir tersebut.

Dengan sangat terpaksa, kata sopir itu, dirinya harus membeli premium di kios-kios yang ada di pinggir jalan. Namun, harga premium yang dijual di kios itu sungguh diluar akal sehat. Satu botol premium kadang dijual seharga Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. "Kalau satu botol premium dijual hingga Rp25 ribu, jadi harus berapa botol agar tanki mobil bisa terisi penuh, kan yang rugi pemerintah juga karena BBM mobil itu kan ditanggung pemerintah," katanya.

Selain dengan harga tinggi, ujarnya lagi, untuk mendapatkan BBM pun sulitnya minta ampun, karena banyak penjual BBM di tingkat pengecer yang sering kehabisan stok BBM mereka. Kalau sudah seperti itu, maka mobil plat merah terpaksa dikandangkan, dan si boss harus memaki mobil pribadi ke kantor.

Untuk itulah, dirinya meminta kepada Pemkab Karimun agar kembali meninjau ulang kebijakan pelarangan pengisian mobil plat merah di SPBU Jalan Poros. "Kalaupun tetap juga dilarang, maka Pemkab Karimun harus menyediakan satu kios khusus mobil plat merah sebagaimana yang dijanjikan dulu," ungkapnya lagi.

Anggota DPRD Karimun, Jamaluddin juga menyebut, sejak pelarangan mobil plat merah mengisi BBM di SPBU Jalan Poros, maka sejak itu pula dirinya tidak pernah menggunakan mobil dinas DPRD yang selama ini digunakannya. Meski legislator PDIP itu memiliki mobil pribadi, namun karena untuk mendapatkan BBM di SPBU harus melewati antrean panjang, maka untuk ke kantornya di Gedung DPRD Jalan Canggai Puteri, Kecamatan Tebing dirinya memakai sepeda motor. "Kalau pakai sepeda motor, kan masih bisa beli premium di kios-kios pinggir jalan," ungkapnya. (ham)

Share

Newer news items:
Older news items: