Jumat02222013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun e-KTP Berlaku di Kecamatan Pemekaran

e-KTP Berlaku di Kecamatan Pemekaran

KARIMUN (HK) - Tiga kecamatan hasil pemekaran di Kabupaten Karimun mulai memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau dikenal dengan e-KTP. Tiga kecamatan itu antara lain, Kecamatan Meral Barat hasil pemekaran Kecamatan Meral, Ungar dimekarkan dari Kundur dan Belat yang sebelumnya Kecamatan Kundur Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun, Muhammad Firmansyah beberapa waktu mengatakan, meski di tiga kecamatan hasil pemekaran pada awal Desember 2012 lalu belum memiliki peralatan rekam data, namun pihaknya sudah memberlakukan e-KTP di tiga kecamatan tersebut. Untuk pengurusannya kata Firmansyah, ketiga kecamatan tersebut masih harus menumpang dulu di kecamatan induk masing-masing.

"Ini sifatnya masih sementara, sambil menunggu peralatan perekaman data sudah ada, maka tiga kecamatan baru itu mulai merekam data sendiri," ungkapnya.

Sembari menunggu peralatan itu datang, karena saat ini masih diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2013, jelas Firmansyah, maka diminta kepada camat untuk mengarahkan warganya ke kantor camat induk dulu, sementara domisilinya tetap disebutkan pada kecamatan yang baru.

Firmansyah juga menjelaskan, pelayanan e-KTP masih diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Untuk itu, dirinya menghimbau bagi masyarakat yang masih belum melakukan perekaman data e-KTP maka segera melakukan perekaman data, karena pelayanan tersebut masih gratis dari pemerintah.

Setelah Oktober 2013, jika masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman data, maka akan dikenakan biaya retribusi pengganti biaya cetak. "Makanya dari sekarang saya menghimbau kepada masyarakat yang masih belum melakukan perekaman data agar secepatnya rekam data e-KTP sampai Oktober 2013, sebab setelah itu nanti akan dikenai biaya cetak," tandasnya. (ham)

Share

Newer news items:
Older news items: