Selasa12232014

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Problem Rektor Universitas Karimun Terbongkar

Problem Rektor Universitas Karimun Terbongkar

Yayasan Belum Ambil Keputusan

KARIMUN (HK) - Ketua Yayasan Tujuh Juli Karimun, H Zufri Taufiq yang selama ini menaungi Universitas Karimun (UK) mengaku belum bisa mengambil tindakan apa-apa, terkait aksi protes Fitra Taufik selaku dosen, dengan cara bakar diri akibat berbagai kebijakan rektor yang melanggar statuta.

"Yayasan kan bukan saya sendiri. Artinya keputusan yang diambil harus kolektif. Jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri dalam permasalahan ini," ujar Zufri Taufiq, Selasa (19/2).

Ketika disinggung tentang kondisi sebelumnya juga pernah terjadi aksi mogok kerja oleh puluhan staf di Kampus UK pada awal tahun 2012 silam, namun Rektor UK, Abdul Latif malah mengambil tindakan mendahului yayasan, dengan cara memecat puluhan staf yang menggelar aksi. Padahal keputusan pemecatan hanya ada pada tangan yayasan. Dalam hal ini yayasan tak bisa berbuat apa-apa. Menanggapi hal itu Zufri Taufiq pun tetap menjawab akan menggelar rapat bersama para pengurus yayasan.

Apa langkah konkrit yang akan diambil, Zufri Taufiq mengarahkan agar meminta jawaban tidak hanya kepada dirinya, melainkan juga kepada pengawas yayasan, Arnadi Supaat dan Raja Bakhtiar (Ketua DPRD Karimun), serta kepada pembina yayasan yakni Sekda Karimun H Anwar Hasyim.

"Memang sudah saya rencanakan akan mendudukkan perkara ini kepada seluruh pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap yayasan. Masih mencari waktu yang tepat untuk bisa berembuk bersama," pungkasnya.

Sementara itu, Fitra Taufik mengaku akan terus membongkar kedok atau pelanggaran peraturan pengelolaan perguruan tinggi, yang cukup banyak dilakukan oleh Rektor UK, Abdul Latif.

Pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Abdul Latif menurut Fitra yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat adalah, mengacu pada statuta Universitas Karimun tahun 2008. Diantaranya adalah ketentuan pada pasal 17 ayat 2 tentang pengangkatan rektor. Kemudian pada pasal 66 ayat 5 tentang pengaturan keuangan, pasal 65 ayat 2 tentang kerjasama UK dengan kampus lain. Kemudian Kepmen nomor 264/U/1999 tentang ketentuan tentang kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi Lain di Luar Negeri, yang baru-baru ini ada kerjasama KKN dengan salah satu perguruan tinggi di Malaysia.

Tidak hanya itu, Abdul Latif (Rektor UK) juga melanggar Kepmendiknas nomor 107/U/2001 tentang ketentuan penyelenggaran program pendidikan tinggi jarak jauh, ketentuan penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (Permendiknas No 30/2009), ini terkait dengan pelaksanaan program pasca Sarjana (S 2) yang dibuat olehnya.

"Saya masih ingat, ketika datang tim monitor dan evaluasi Kopertis Wilayah X ke kampus UK. Tim itu telah mengingatkan, agar Rektor jangan melakukan hal itu (S 2 kelas jauh). Tapi rektor mejawabnya, Kopertis pejam mata saja itu," ucap Fitra menirukan perkataan Abdul Latif.

Semua ketentuan itu lanjut Fitra, dilanggar Abdul Latif dan ia siap membuktikannya.

"Jika Abdul Latif menyatakan bahwa saya telah memalsukan tanda tangannya dalam pelaksanaan KKN, bukankah kasus ini telah dilaporkannya ke pihak berwajib? Saya siap bertanggung jawab jika saya terbukti bersalah, tetapi dia harus siap bertanggung jawab atas segala pelanggarannya, khususnya kasus STKIP PGRI Sumenep dan pokja pendidikan inklusi yang sekarang digarapnya," ungkapnya.

Fitra juga mengakui, kalau Abdul Latif pun pernah memalsukan tanda tangan Rektor UK yang lama, Sudarmadi untuk kepentingan mengurus DP3nya. Atas hal ini, Fitra mengakui bahwa dirinya memiliki bukti.

"Kalau mau buka-bukaan, mari kita buka semuanya. Apakah anda pernah tahu apa yang telah ia lakukan (ABdul Latif) di STIE Kuala Kapuas? Silahkan anda telepon Polres Kaula Kapuas. Ada kasus besar disana dan saya punya bukti, ingat itu dan nantinya publik baru tahu siapa sebenarnya Abdul Latif," bebernya lagi.

Fitra juga membantah apa yang dikatakan Abdul Latif di salah satu media, terkait aksinya di Kampus UK hanya mencari-cari kesalahan. Menurutnya bukan mencari-cari kesalahan kampus, melainkan mengingatkan kepada kita semua bahwa banyak kebijakan rektor yang menyimpang dari aturan.

Dikatakan Fitra, bahwa dirinya bukan mengkritik kampus, melainkan kebijakan rektor yang telah melenceng jauh. Abdul Latif menurut Fitra, mencoba mempengaruhi opini publik bahwa seolah-seolah Fitra ingin menghancurkan kampus dan menyatakan bahwa apa yang ia lakukan mendapat dukungan dari senat kampus.

"Mari kita tanyakan pendapat anggota senat. Kenapa mereka diam selama ini, karena fungsi dan tanggung jawab senat dimatikan oleh rektor. Dia menyatakan bahwa saya hanya dosen biasa yang tidak mengerti konstitusi. Pertanyaannya, apakah hanya dirinya sendiri selaku rektor yang boleh menginteprestasikan aturan-aturan pengelolaan kampus? Pernyataan latif itu sekali lagi menunjukan bahwa ia seorang yang diktator, merasa dirinya yang paling mengetahui bagaimana mengelola perguruan tinggi, dan hanya dirinya sendiri yang boleh mengintreprestasikan peraturan," katanya.

Kebencian dan dendam rektor ujar Fitra lagi, sebenarnya berakar pada kritikan-kritikan yang dilontarkan terhadap Abdul Latif. Menaggapi tuduhan bahwa Fitra telah melanggar etika etika dosen, ia menantang rektor untuk bisa membuktikannya.

"Buktikan, jangan hanya main tuduh. Dulu waktu dia mau memberhentikan saya sebagai Kepala Biro Akademik, juga menuduh saya melakukan 10 kesalahan. Tetapi tidak satupun tuduhan itu yang dapat ia buktikan. Sekarang, saya akan buktikan apa saja kesalahan yang telah dibuat Abdul Latif sebagai rektor UK.

Sementara itu, Rektor UK, Abdul Latif ketika dikonfirmasi, ponselnya sedang tidak aktif.(gan)

Share