Senin02252013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Bappeda Karimun Sosialisasikan Perda RTRW

Bappeda Karimun Sosialisasikan Perda RTRW

KARIMUN (HK) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kabupaten Karimun di Hotel Aston Karimun, Rabu (20/2).

Kepala Bappeda Karimun, TS Arif Fadillah mengatakan, sosialisasi RTRW kepada SKPD dan camat tersebut masih bersifat umum seperti tahap pengendalian pemanfaatan ruang dengan menyusun dan menetapkan peraturan zonasi, memberikan dan menertibkan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif yang jarang dilakukan oleh pemerintah dalam penataan ruang.

"Tugas paling berat ke depan adalah bagaimana menata kawasan Coastal Area, mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan Kolong serta mewujudkan jembatan yang menghubungkan Semenanjung Malaysia dan Pulau Sumatera, mewujudkan kawasan pariwisata di Kecamatan Buru," kata Arif.

Selain itu kata Arif, penataan RTRW ke depan adalah bagaimana mewujudkan atau mengembangkan kawasan industri dan mengendalikan perizinan termasuk didalamnya izin pertambangan serta menjaga kawasan yang berfungsi sebagai kawasan hutan lindung. "Maka dari itu, seluruh pimpinan SKPD maupun camat wajib mengetahui RTRW dan batasan-batasannya di Karimun ini," jelas Arif.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi, serta memperoleh kesepahaman tentang tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Karimun. Selain itu, juga untuk menambah apresiasi bagi personil Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Karimun.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari seluruh stakeholder terkait yang hadir, apalagi Bappeda Karimun sengaja mendatangkan utusan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda No 07 tahun 2012 itu. (ham)

Share

Newer news items:
Older news items: