Kamis11102016

Last update05:00:00 AM

Back Karimun Oknum Satpol PP Calo Honorer Tidak Ditahan

Oknum Satpol PP Calo Honorer Tidak Ditahan

KARIMUN (HK)-Dena Fitrisa, tersangka kasus penipuan calo honorer bersama berkas perkara diserahkan aparat Polsek Tebing ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (21/2).

Namun demikian, tenaga honorer Satpol PP ini tidak ditahan pihak Kejari dengan alasan yang bersangkutan tengah hamil muda.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungbalai Karimun, L Rinanto Haribuwono ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus penipuan dengan tersangka Dena Fitrisa, dari Polsek Tebing sekitar pukul 14.00 WIB.

"Benar, tersangka bersama barang buktinya sudah kami terima," kata Rinanto.

Menurut Rinanto, saat pelimpahan kasus tersebut, tersangka membawa hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang memeriksanya. Berdasarkan keterangan dalam surat kesehatan, ternyata tersangka tengah berbadan dua. " Tersangka tengah hamil muda, jadi tidak jadi ditahan," terangnya.

Padahal, pihak Kejari Tanjungbalai Karimun sudah menyiapkan surat penahanan terhadap tersangka. Namun, karena kondisi tersangka yang tengah hamil muda, maka penahanan urung dilakukan. Kendati begitu, proses hukumnya tetap berlanjut dengan menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jumat (22/2) ini.

"Berapa usia kandungan tersangka kami tidak tahu, karena dalam surat keterangan kesehatan itu tidak disebutkan berapa usia kandungannya. Disitu hanya tertulis kalau tersangka positif hamil. Hanya saja, bila melihat dari fisiknya belum terlihat kalau dirinya tengah hamil, makanya dibilang tengah hamil muda," jelas Rinanto lagi.

Dijelaskan Rinanto, pihak keluarga pun berupaya meminta agar Dena Fitrisa tidak ditahan dengan mengajukan surat penangguhan penahanan. Dalam surat itu, pihak penjamin yang terdiri dari tiga orang termasuk suaminya sendiri berinisial RK menjamin dengan nilai uang sebesar Rp5 juta.

"Namun, karena dalam aturan tidak ada jaminan dalam bentuk uang seperti itu, maka pihak penjamin mengganti surat penangguhan penahanan itu dengan menghapus kata-kata jaminan sebesar Rp5 juta tersebut. Tapi, alasan tidak penahanan karena tersangka dalam keadaan hamil muda," ungkap Rinanto lagi.

Kapolsek Tebing, AKP Afdal ketika dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan, kalau tersangka Dena Fitrisa sudah diserahkan dari Polsek Tebing ke Kejari Tanjungbalai Karimun. "Hari ini, kami serahkan tersangka Dena Fitrisa, honorer Satpol PP Karimun ke Jaksa dalam kasus penipuan," kata Afdal melalui pesan singkatnya, Kamis (21/2) kemarin.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Afdal menyebut kalau berkas penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap alias P-21. Sebelum penyerahan ke Jaksa, tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terkait kesehatan tubuhnya, apakah dalam keadaan sehataataupun sakit.

Sebagaimana diketahui, dugaan penipuan yang dilakukan Dena Fitrisa, terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 lalu, berdasarkan laporan Susanti, korban penipuan kepada polisi.

Modus yang dilakukan Dena yakni menawarkan Susanti menjadi tenaga honorer kontrak dengan mengantongi SK Bupati di salah satu instansi/kantor dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta.

“Saya memutuskan untuk melaporkan ke polisi karena telah merasa ditipu oleh Dena. Janji dia menjadikan saya tenaga honor kontrak dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta ternyata hanya bohong belaka. Saya sudah serahkan uang Rp30 juta ke Dena, tapi nyatanya saya ditipu,” ungkap Susanti.

Share