Untuk mencari bukti dugaan terjadinya penyimpangan tersebut, empat anggota polisi, Rabu (20/2) mendatangi Dinas Pendidikan Karimun sekitar pukul 11.00 WIB. Namun kehadiran polisi tidak berlangsung lama, hanya sekitar 30 menit saja lalu mereka pulang.
Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Grendy Taureh alias Ulil mengaku kehadiran polisi di Dinas Pendidikan untuk mencari informasi tentang pendidikan inklusi.
"Kebetulan Sekretaris Dinas Pendidikan, Bakri Hasyim lagi ada keperluan di luar yakni melayat seorang guru yang meninggal di Tanjungbatu, jadi untuk menjelaskan kepada polisi dipercayakan kepada saya. Mereka ke sini mencari informasi tentang pendidikan inklusi," ucap Ulil, Rabu (20/2).
Disinggung apakah kaitannya dengan pokja pendidikan inklusi yang dibentuk Rektor UK, Abdul Latif?, Ulil mengakuinya. Namun dia tidak mengetahui secara detail perihal kepentingan apa Polres Karimun mencari informasi tersebut.
"Kami (Dinas Pendidikan) berada pada posisi tidak tahu dan tidak terlibat tentang pendidikan inklusi yang diselenggarakan oleh Kampus UK," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian mengatakan, polisi masih terus mendalami permasalahan pendidikan inklusi yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun.
Sumber di kepolisian menyebutkan, polisi telah menyita SK pembentukan Pokja Inklusi yang dilakukan Abdul Latif. Secara prosedur, kata sumber, seharusnya SK Pokja Inklusi itu dikeluarkan bupati atau Kepala Daerah di masing-masing wilayah yang ditetapkan untuk melaksanakan pendidikan inklusi. Namun Pokja di Universitas Karimun itu justru dibentuk sendiri dan disahkan rektor. Bahkan rektor sendiri sebagai ketua pokja pendidikan.
Sebelumnya, DPRD Karimun menduga dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Program Pendidikan Inklusi 2012 untuk anak-anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Karimun diselewengkan oleh Kelompok Kerja (pokja) Inklusi yang diselenggarakan oleh Rektor Universitas Karimun Abdul Latif. Dana yang bersumber dari APBN Perubahan 2012 tersebut berjumlah Rp900 juta.
"Kelompok Kerja Inklusi, pelaksana program dari Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (PK-LK Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Karimun tahun 2012 dipastikan tidak memiliki legalitas, karena tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun," kata Jamaluddin, Ketua Komisi A DPRD Karimun ditemui di Gedung DPRD Karimun, Selasa (19/2) lalu.
Dijelaskannya, Pokja Inklusi itu dibentuk tanpa berkoordinasi dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Karimun, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun.
"Kami sudah cek dan ricek informasinya ke Dinas Pendidikan, dan mereka mengakui tidak ada koordinasi sama sekali dengan mereka. Dinas Pendidikan mengaku tidak siap menerima dana bantuan itu karena waktunya cuma 2 bulan kala itu, yakni November dan Desember dijalankan. Mereka menyanggupi penyelenggaraan untuk tahun 2013, tetapi oleh pokja tetap dilaksanakan. Jadi, bisa dikatakan Pokja Inklusi 2012 itu ilegal," tegas Jamaluddin.
Katanya, meski ditemukan sejumlah kejanggalan, pokja itu tetap bisa memperoleh kucuran dana dari APBN Perubahan 2012.
"Sebab itu kami menduga, ada yang tidak beres dan ada konspirasi jahat terkait pengucuran anggaran tersebut yang melibatkan oknum di daerah dengan oknum di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta," ucap Jamaluddin.
Jamaluddin mengaku prihatin terkait pelaksanaan program pendidikan Inklusi yang merupakan paradigma baru dunia pendidikan. Pasalnya, program ini bertujuan untuk menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun terhadap seluruh anak usia sekolah, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus dan siswa tidak mampu.
"Disebabkan pelaksana program itu dilakukan oleh pokja yang tidak memiliki legalitas. Kami pun meragukan realisasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pokja itu," ujarnya.
Terkait hal itu, Jamaluddin sangat mengharapkan aparat penegak hukum di Karimun menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bertentangan dengan hukum, aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
"Segera jerat para pelakunya dengan UU Tindak Pidana Korupsi, karena kegiatan itu dibiayai dengan uang negara," pintanya. (gan)
- PDIP Karimun Targetkan 9 Kursi DPRD
- Rafiq Lantik Kamabiran Pramuka Karimun
- Ribuan Ikan Mati di Teluk Lekop, Karimun
- Polisi Didesak Periksa Rektor Universitas Karimun
- Kasus RTLH Kundur Mengendap
- Latif Masih Urus Pendidikan Inklusi Karimun
- Stok BBM di SPBU di Karimun Kembali kosong
- SLBB Kolong, Karimun Butuh Perhatian
- Harimurti Bungkam Kasus RTLH di Kundur
- Bos Hotel Gembira, Kundur Diduga Beking Judi Sie Jie
- BBM Eceran Rugikan Konsumen
- 2906 Siswa SMA di Karimun Ikut Try Out
- Pemprov Bangun Jalan di Kecamatan Belat, Kundur
- Bappeda Karimun Sosialisasikan Perda RTRW
- Dewan Curigai Pokja Inklusi Karimun 2012
- Kantor Camat Ungar, Kundur Tanpa Kelengkapan dan Staf
- Problem Rektor Universitas Karimun Terbongkar
- Pengurus Muslimat NU Karimun Dikukuhkan
- Program Jampersal di Karimun Terus Bergulir
- Dosen Universitas Karimun Batal Bakar Diri
