Rabu02272013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Ribuan Ikan Mati di Teluk Lekop, Karimun

Ribuan Ikan Mati di Teluk Lekop, Karimun

Karimun - Ribuan bibit ikan hasil budidaya masyarakat di wilayah Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing mati, diduga akibat limbah hasil pengerukan penambangan pasir darat ilegal di wilayah tersebut.

“Sejak penambangan pasir darat itu beroperasi sejak dua bulan yang lalu sudah 50 ribu bibit ikan lele di tambak ikan milik kami yang mati akibat limbah lumpur bercampur minyak yang masuk ke tambak. Hati saya sedih dan miris melihat ribuan bibit ikan mati tanpa kami bisa berbuat apa-apa lagi , “ keluh Sutarno alias Pak Noh, pemilik tambak ikan di Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Minggu (24/2).

Pak Noh mengatakan, sejak penambangan pasir darat yang hanya berjarak sangat dekat dengan lokasi tambak ikan yang dikelola bersama istrinya, beroperasi otomatis usaha tambak ikan yang dirintisnya dengan susah payah mesti harus terhenti.

Pak Noh juga mengaku mengalami kerugian hampir Rp 7,5 juta akibat matinya 50 ribu bibit ikan lele miliknya. Sebelumnya Rp 40 ribu bibit ikan lele miliknya juga mati dimana pada saat itu ia mengalami kerugian hampir Rp 6 juta. Total kerugian yang dialaminya Rp 13,5 juta.

“Kami sudah tidak dapat berbuat apa-apa lagi, kami hanya ingin usaha tambak ikan bisa jalan dan berharap dicarikan solusinya. Selagi tambang pasir darat jalan kami terpaksa stop dulu, kami tak berani memasukkan bibit ikan ke dalam keramba karena takut nanti ikan mati lagi,” ucap Pak Noh ditemui di lokasi tambak ikannya dengan nada lirih dan sedih.

Pak Noh juga berkeluh kesah, sejak usaha tambak ikannya terhenti praktis ekonomi keluarganya langsung macet dan yang lebih membuat hatinya miris dan sedih adalah cicilan pinjaman untuk mendukung usaha tambak ikannya dari Bank juga macet.

“Ini kami sudah menunggak cicilan pinjaman kami di Bank lima bulan, sementara kami sudah tidak sanggup membayarnya. Biasa kalau usaha tambak ikan kami jalan, beban cicilan bank sanggup kami tutupi,” ucap Pak Noh lirih.

Sementara terkait dengan permasalahan yang dihadapinya, Pak Noh mengaku berbagai usaha telah dilakukannya untuk mencarikan solusi termasuk diantaranya meminta tolong bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun, oknum wartawan televisi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup termasuk juga menjumpai langsung Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Mereka berjanji akan membantu kami supaya ada ganti rugi akibat matinya ribuan bibit ikan di keramba kami akibat dari lumpur dan limbah dari penambangan pasir darat tak berizin itu. Ada yang datang langsung ke lokasi tambak ambil foto-foto tapi sampai sekarang satu pun hasil nya belum ada, termasuk juga janji dari Pak Wakil Bupati,” ujar Pak Noh heran.

Bahkan Pak Noh mengaku juga pernah langsung menemui dan melaporkan langsung ke Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq ke rumahnya untuk dicarikan solusinya tetapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Sementara Wakil Bupati Karimun. H.Aunur Rafiq, ketika dikonfirmasi mengaku memang Pak Noh telah menghadap dirinya menyampaikan permasalah yang dialaminya perihal matinya ribuan bibit ikan lele di tambak miliknya.

“Saya sudah merespon langsung laporan Pak Noh dan para petambak ikan di Teluk Lekop dengan menghubungi dinas terkait untuk dicarikan solusi ganti ruginya. Sementara memang belum disepakati soal besaran ganti ruginya karena yang mengurus meminta ganti rugi yang terlalu tinggi dan itu belum kita putuskan,” jelas Aunur Rafiq, Minggu (24/2).

Sementara itu Zai Zulfikar, tokoh masyarakat Tebing berjanji akan mengawal permasalahan yang dihadapi Pak Noh dan para petambak ikan termasuk juga permasalah soal ganti rugi agar tepat sasaran dan sampai langsung ke tangan yang berhak menerima.

“Kami akan kawal persoalan ganti rugi ini sampai ke tangan yang berhak, kami akan ‘sikat’ jika ada pihak-pihak yang ingin coba-coba mempermainkan uang ganti rugi dengan memanfaatkan situasi sehingga ganti rugi tidak sampai ke tangan yang berhak sebagaimana mestinya. Modus seperti ini sudah sering kali terjadi ,” tegas politisi Partai Gerinda Kabupaten Karimun ini.

Tiga Lokasi

Sementara dari pantauan Haluan Kepri terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir darat ilegal karena tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Sesuai dengan UU RI No 4 Tahun 2004, PP No 22 Tahun 2010 dan PP No 23 Tahun 2010, setiap usaha pertambangan rakyat pasir darat wajib memiliki persyarakatan administrasi, teknis, lingkungan dan persyaratan finansial.

Tiga lokasi itu yakni yang pertama tidak jauh dari lokasi keramba ikan milik Pak Noh yang hanya berjarak beberapa meter saja yakni tambang pasir darat milik dari Yatim sendiri. Lokasi kedua yakni juga dikelola oleh Yatim tetapi dimodali tiga orang yakni Basir, Syamsudin dan Sabari Basirun, abang kandung dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun. Sementara tidak jauh dari lokasi kedua terdapat tambang pasir darat milik Jamil, warga Teluk Lekop.

Ketiga lokasi usaha pasir darat ini dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun.

“Untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun hanya mengeluarkan satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah Sememal Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat atas nama Noor Idris,” ujar Budi Setiawan, Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, di dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun yang baru saja disahkan, Desa Pongkar termasuk kawasan hutan lindung. (hhp)

Share

Related news items:
Newer news items:
Older news items: