Lebih lanjut dikatakan Latif, pokja yang dibentuknya tersebut bekerja berdasarkan kepercayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggarap program pendidikan inklusi meski tanpa SK Bupati.
Adapun SK yang dibentuk sendiri oleh Abdul Latif tertanggal 22 Okteber 2012, ternyata dia mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua pokja inklusi kampus UK dan dia juga yang mengesahkan SK tersebut, dengan nomor 102/OG16/2.0.0/X2012. Sedangkan struktur kepengurusan dalam pokja yang dibuatnya melibatkan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun, dosen UK, Kemendikbud dan masyarakat, dengan jumlah keseluruhan pengurus mencapai 35 orang tanpa melibatkan unsur pemerintah daerah Kabupaten Karimun.
Sementara menurut Latif pula, pokja yang dibentuknya itu pernah meminta SK kepada Pemkab Karimun dalam hal ini Bupati Karimun, namun sampai saat ini belum ditanggapi dengan alasan Pemkab Karimun sedang sibuk. Sehingga pokja inklusi bentukan kampus UK dipersilahkan jalan sendiri, sebagaimana surat balasan dari Pemkab Karimun yang ditandatangani Asisten III Pemkab Karimun, Syamsuardi dengan tembusan Bupati Karimun pada 17 Desember lalu.
Surat tersebut pun memberikan penjelasan kalau Pemkab Karimun baru akan menyelenggarakan pendidikan inklusi periode 2013-2017 dan akan dibentuk pada awal tahun 2013 ini. Dengan melibatkan unsur-unsur dari Pemerintah Kabupaten Karimun seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, Disdik, Dinsos dan SKPD terkait lainnya, kemudian DPRD Karimun, dari satuan pendidikan terkait, orang tua siswa, LSM di bidang pendidikan yang dipersyaratkan oleh direktoraj pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus Pendidikan Dasar Ditjen Kemndikbud RI.
Lebih lanjut dikatakan Latif, dirinya pun telah menghubungi kementerian terkait apakah diperbolehkan menjalankan program tanpa SK Bupati dan hanya punya SK buatan rektor kampus UK, hal itu pun menurut Latif diperbolehkan oleh kementerian namun tanpa ada bukti tertulis. Artinya Latif menjalankan pokja tersebut tanpa dasar hukum dari kementerian secara tertulis, hanya berupa lisan melalui ponsel.
Disinggung bahwa Pemkab Karimun telah mempersiapkan pokja untuk mengurus pendidikan inklusi di Kabupaten Karimun dengan menggunakan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Kampus UK sebagai pokja, Latif mengaku hal itu akan lebih baik lagi.
Demikian pula ketika pendidikan inklusi merupakan domain dari Dinas Pendidikan, sedangkan kampus UK adalah pada level perguruan tinggi namun mengurus pendidikan inklusi, Latid pun menjawab hal itu tidak masalah. Karen sifatnya adalah pokja dan siapa saja boleh membentuk pokja.
"Kita ini pokja dan SK Bupati dalam konteks ini tidak menjadi kewajiban. Intinya kita diterima untuk menyelenggarakannya. Jadi bukan hanya Disdik lantaran disitu ada Dikdas. Saya juga berharap pokja yang dibentuk oleh Pemkab Karimun bisa kita lebur dengan pokja dari UK ini. Sehingga kita bisa seiringan untuk melanjutkan program ini," jelasnya, Senin (25/2) di kampus induk UK kepada wartawan.
Latif juga menjelaskan pokja pendidikan inklusi di kampus UK berawal dari kerjasama (MoU-red) dengan Direktorat Pendidikan Dasar. Kemudian pihaknya diundang oleh kemendikbud kepada Pemkab Karimun untuk mengambil peluang pendidikan inklusi, yang dalam hal ini dihadiri oleh Abdul Latif bersama tiga orang anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Siapa tiga orang anggota DPRD Kabupaten Karimun tersebut, Abdul Latif mengaku lupa sehingga tidak bisa menyampaikannya kepada wartawan.
Jumlah anggaran yang diterima oleh pokja tersebut menurut latif sebesar Rp900 juta dari APBN 2012. Anggaran tersebut diakui Latif digunakan dalam tahun 2013 tahun ini. Dimana saat ini telah terdata sebanyak 115 anak penerima bantuan. Adapun bentuk bantuan berupa peralatan sekolah seperti tas, seragam dan transport. Dengan besaran masing-masing anak akan mendapatkan Rp450.000. Mereka diberikan uang tunai secara langsung melalui guru pamong yang selanjutnya diserahkan kepada orang tua masing-masing penerima.
Pertanggungjawaban pokja tersebut menurut Latif adalah dari ketua pokja sendiri dalam hal ini dirinya sendiri yang akan menyampaikan kepada kementerian mengenai alokasi anggaran.
"Bsaran anggaran sudah termasuk biaya operasional pokja. Sedangkan besaran yang diterima oleh anak yang terdata memang tidak sama, karena kelainan yang dialami para anak kan berbeda-beda dan memang tidak ditentukan dari Kementerian berapa besaran yang harus diterima," jelas Latif lagi
Sementara itu, Bupati Karimun Nurdin Basirun ketika dikonfirmasi soal pokja inklusi bentukan rektor UK, Abdul Latif mengatakan, mengenai SK pokja inklusi di kampus UK sebetulnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap mereka (pokja inklusif di kampus UK).
Lebih lanjut dikatakan Nurdin, memang pokja tersebut tidak mendiskusikan terlebih dahulu kepadanya, atau tidak ada pemberitahuan lebih awal.
"Kalau memang menurut mereka itu sesuai dengan autran hukum ya alhamdulillah. Tapi kalau tidak ya dipertanggungjawabkan lah. Saya juga memang menginginkan semua bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalaupun katakanlah untuk kebaikan, ikuti lah dulu aturan," ucap Nurdin yang juga sebagai pendiri Yayasan Tujuh Juli itu secara singkat.(gan)
- Karimun Rawan Kejahatan Trans Nasional Crime
- Fitra Beberkan Bukti Pokja Inklusi
- Perda IMB Perjelas Batas Wilayah di Karimun
- Tower Lipo Kundur Tetap Dikerjakan
- Petambak Keramba Apung di Karimun Dapat Kompensasi
- Coastal Area Karimun Tahap Dua Dimulai
- Tower Hotel Lipo, Kundur Harus Dirubuhkan
- DPRD Karimun Minta UKL-UPL Tidak Asal Terbit
- Kundur Ladang Penyelundupan BBM
- Rotan Senilai Rp2 Miliar Disita
- Kasus RTLH Kundur Mengendap
- Polisi Didesak Periksa Rektor Universitas Karimun
- Ribuan Ikan Mati di Teluk Lekop, Karimun
- Rafiq Lantik Kamabiran Pramuka Karimun
- PDIP Karimun Targetkan 9 Kursi DPRD
- Distanhut Karimun Kembangkan Tanaman Sagu
- Bos Hotel Gembira, Kundur Diduga Beking Judi Sie Jie
- Harimurti Bungkam Kasus RTLH di Kundur
- SLBB Kolong, Karimun Butuh Perhatian
- Stok BBM di SPBU di Karimun Kembali kosong
