Minggu03032013

Last update12:38:38 AM

Back Karimun Rotan Senilai Rp2 Miliar Disita

Rotan Senilai Rp2 Miliar Disita

BC Tangkap KM Bintang Fajar

KARIMUN (HK)- Tim gabungan patroli Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Bintang Fajar-1 bermuatan 850 ikat rotan asalan senilai Rp2 miliar di sekitar perairan Sengkuang, Batam. Kapal yang ditangkap pada Kamis (21/2) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, itu baru diekspos, Selasa (26/2).

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Agus Wahono di dermaga Ketapang, Kanwil Khusus DJBC Kepri di Karimun mengatakan, untuk menangkap kapal tersebut petugas patroli BC harus bekerja keras. Pasalnya, awak kapal penyelundup yang berjumlah 13 orang melakukan perlawanan.

Kapal patroli DJBC Kepri dan KPU BC Batam sampai harus mengejar KM Bintang Fajar-1 tersebut hingga ke perairan internasional karena kapal penyelundup itu tak mau berhenti. Bahkan, dua kapal BC terpaksa melakukan manuver dengan cara memepet kapal KM Bintang Fajar-1 hingga badan kapal bagian kanan dan kiri jebol.

"Setelah diapit dua kapal patroli pun kapal KM Bintang Fajar-1 tetap tak mau berhenti. Untuk menghentikan kapal itu terpaksa petugas buser kami melakukan tembakan peringatan. Ternyata, di atas kapal itu para awak kapal telah bersiap-siap dengan senjata parang dan bom molotov untuk melawan petugas. Namun, semuanya bisa dilumpuhkan," kata Agus.

Sementara, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni HR yang merupakan nakhoda kapal serta AD pemilik rotan yang ikut berada di atas KM Bintang Fajar-1 tersebut.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjungbalai Karimun," terang Budi.

Menurut Budi, modus yang dilakukan oleh KM Bintang Fajar-1 adalah memuat, mengangkut dan mengekspor barang tanpa dilengkapi dokumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI no 35/M-DAG/PER/11/2011 tanggal 30 November 2011 bahwa rotan asalan merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor.

"Upaya penyelundupan rotan asalan tersebut diduga melanggar pasal 102A huruf a dan e UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar," beber Budi.

Ia menjelaskan, kalau dikaji kerugian material yang ditimbulkan oleh upaya penyelundupan itu hanya sebesar Rp2 miliar dari nilai barang, namun kerugian inmaterial tidak bisa dihitung dengan uang karena bisa menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan, serta merusak perkembangan industri dalam negeri. (ham)

Share

Newer news items:
Older news items: