Minggu03032013

Last update12:38:38 AM

Back Karimun DPRD Karimun Minta UKL-UPL Tidak Asal Terbit

DPRD Karimun Minta UKL-UPL Tidak Asal Terbit

KARIMUN (HK) - Masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aspal mixed plant (AMP) di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing merasa terganggu akibat aktivitas perusahaan itu.

Ketidaknyamanan masyarakat tersebut kemudian dilaporkan kepada Komisi C DPRD Karimun yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup. Menindaklajuti laporan masyarakat itu, maka Komisi C segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Lingkungan Hidup, meminta pendapat kepada badan yang memberikan izin terkait upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Ketua Komisi C, Rocky Marciano Bawole kepada wartawan usai hearing mengatakan, dalam hearing itu Kepala Badan Lingkungan Hidup, Amjon mengaku telah mengeluarkan UKL-UPL perusahaan pengolahan aspal di Kelurahan Pamak tersebut.

Menurutnya, UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha yang telah berjalan namun belum.

Dengan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut kalau mereka terganggu selama beroperasinya perusahaan itu setiap hari mulai pukul tujuh malam hingga dini hari, maka badan terkait tidak memperhatikan dampak dari penerbitan UKL-UPL yang diberikan kepada perusahaan pengolahan aspal itu.

"Berdasarkan laporan masyarakat ini, maka ke depannya kami meminta kepada Badan Lingkungan Hidup selaku badan terkait dalam menerbitkan UKL-UPL agar tidak sembarangan dalam menerbitkan UKL-UPL untuk suatu perusahaan. Agar ditinjau ulang lagi dampak yang akan ditimbulkan kepada masyarakat sekitar," sebutnya. (ham)

Share

Newer news items:
Older news items: