“Kami bersyukur akhirnya persoalan yang dialami para petambak pemilik keramba jaring apung di Teluk Lekop dan di danau Desa Pongkar Kecamatan Tebing bisa disepakati bersama dan tidak ada masalah, yang ada adalah sedikit mis komunikasi saja,” jelas Amirullah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun, mewakili para petambak ikan keramba jaring apung ketika menghubungi Haluan Kepri, Rabu (27/2).
Amirullah mengatakan, tidak benar informasi menyebutkan limbah hasil pengerukan penambangan pasir darat di wilayah tersebut menyebabkan bibit ikan di keramba jaring apung mati.
“Kami sudah kumpulkan informasi dan mengumpulkan para petambak ikan kerampa jaring apung serta duduk bersama dengan para pengelola usaha pasir darat, termasuk juga rekan-rekan LSM dan sepakat tidak ada permasalahan diantara kami,” jelas Amirullah.
Kongkritnya jelas Amirullah, telah disepakati bersama yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dimana pihak pengelola usaha pasir darat yang diwakili M Yatim yang disebut sebagai pihak pertama dan Amirullah, Ketua Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun, untuk dan atas nama para petambak ikan keramba jaring apung selaku pihak kedua, setuju mendukung adanya usaha pasir darat di wilayah Kelurahan Darussalam Kecamatan Tebing.
“Salah satu point pentingnya para pengelola usaha pasir darat sepakat dan setuju untuk bertanggung jawab serta mengganti rugi terhadap usaha budidaya keramba apung di Danau Desa Pongkar, apabila keramba rusak dan jaring koyak, putus tali akibat dari kegiatan pasir darat atau ikan mati dalam keramba akibat dari gangguan pencemaran lingkungan sesuai dengan penelitian dan penyelidikan menurut bukti yang sah,” jelas Amirullah.
Point penting lainnya jelas Amirullah, besaran dari kompensasi yang diberikan adalah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keadaan dan fakta berpedoman dengan situasi dan kondisi yang dialami
Amirullah juga mencoba meluruskan permasalah terkait dengan tiga titik lokasi penambangan usaha pasir darat di daerah tersebut dimana lokasi pertama pertama tidak jauh dari lokasi keramba ikan milik Pak Noh yang hanya berjarak beberapa meter saja yakni tambang pasir darat milik dari Yatim sendiri. Lokasi kedua yakni juga dikelola oleh Yatim, bersama Basir dan Syamsuddin. Sementara tidak jauh dari lokasi kedua terdapat tambang pasir darat milik dari Jamil, warga Teluk Lekop.
“Informasi bahwasanya dimiliki dan dimodali oleh Sabari Basirun, abang kandung dari Bupati Karimun, H.Nurdin Basirun adalah tidak benar sama sekali. Sabari Basirun tidak ada terlibat dalam usaha penambangan pasir darat disana, Informasi itu tidak benar,” ucap Amirullah.
Sementara Sutarno alias Pak Noh, pemilik keramba jaring apung di Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing mengaku bisa lega setelah permasalahan yang dihadapinya bisa selesai dan sudah ada solusinya.
“Saya juga minta maaf sekiranya apa yang saya sampainya ada menyinggung perasaan dari bapak-bapak yang menjalankan usaha pengelolaan pasir darat, saya tidak bermaksud mengganggu dan saya mendukung usaha pengelolaan pasir darat ini. Saya selama ini cukup merasa diperhatikan dan dibantu,” ucap Pak Noh.
Pak Noh juga meluruskan, bahwasanya peristiwa matinya bibit ikan di keramba jaring apung miliknya itu terjadi pada tahun 2012 kemaren jauh sebelum adanya kegiatan usaha pengelolaan pasir darat milik dari Yatim, Basir dan Samsudin. (hhp)
- Pencairan Dana Pokja Semakin Janggal
- Iswanto Bakar Rumah Sendiri
- Pedagang Gloria Direlokasi ke Coastal Area
- 11 Gereja Ikuti Musyawarah Pelayanan di Karimun
- Kecamatan Ungar, Kundur Butuh Infrastruktur
- Karimun Rawan Kejahatan Trans Nasional Crime
- Rotan Senilai Rp2 Miliar Disita
- Kundur Ladang Penyelundupan BBM
- DPRD Karimun Minta UKL-UPL Tidak Asal Terbit
- Tower Hotel Lipo, Kundur Harus Dirubuhkan
- Penyelundupan 32 Jerigen Mitan di Kundur Digagalkan
- Latif Angkat Diri Sebagai Ketua Pokja
- Siswa SMP di Karimun Mulai Ikuti Tryout
- Polres Karimun Gelar Apel Bersama
- Kasus Korupsi RTLH Kundur, Kejari Tunggu Penghitungan BPKP Batam
- 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Karimun Segera Diserahkan ke Tipikor
