Sabtu03302013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Perda IMB Perjelas Batas Wilayah di Karimun

Perda IMB Perjelas Batas Wilayah di Karimun

KARIMUN (HK) - Persoalan batas wilayah di suatu kelurahan masih menjadi masalah serius di Karimun. Bahkan, parahnya ada aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan desa masih belum tahu dengan batas wilayah mereka masing-masing.

Untuk memperjelas batas wilayah dan peraturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka DPRD Karimun saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) IMB melalui Panitia Khusus (Pansus) IMB. Rencananya, Ranperda itu bakal disahkan menjadi Perda akhir Februari 2013 ini.

Ketua Pansus IMB, Jamaluddin mengatakan, perlunya penetapan peraturan daerah tentang IMB tersebut adalah untuk keselarasan lingkungan dan bangunan, hal itu ditegaskan dalam Permendagri nomor 32 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2013.

Jamaluddin mengatakan, saat ini Pansus tengah menggodok Ranperda IMB tersebut. Namun menurutnya, sebelum Ranperda IMB disahkan, ada baiknya dipertegas batas wilayah aparatur daerah (desa, dan kelurahan).

"Soalnya, pasca pemekaran, masih ada aparatur daerah yang tidak mengetahui persis batas wilayahnya," kata Jamaluddin.

"Kondisi itu memang betul-betul terjadi. Begitu kami turun ke lapangan, masih ada aparatur daerah (lurah dan desa) yang tidak tahu batas wilayahnya. Ini kan aneh, maka dari itu jika Ranperda IMB sudah disahkan menjadi Perda semua akan jelas dan tidak ada lagi aparatur yang tidak tahu dengan batas wilayahnya," terang Jamaluddin lagi.

Jamaluddin juga menjelaskan kenapa sampai ada aparatur desa atau kelurahan yang melakukan perebutan batas wilayah, karena untuk IMB pasti ada yang namanya penarikan retribusi bangunan, karena retribusi itu maka pihak aparatur saling mengklaim kalau bangunan yang tengah didirikan itu masuk dalam wilayah mereka.

Dirinya juga memberi contoh, jika ada bangunan yang tadinya masuk wilayah lurah atau kepala desa A, tetapi setelah pemekaran masuk ke wilayah B. Karena tidak dipahami batas wilayah tadi, akhirnya terjadi polemik terkait penarikan retribusi antar aparatur tersebut, makanya untuk menghindari hal itu diperlukan kejelasan dalam batas wilayah. (ham)

Share