Salah seorang dosen di kampus UK, Fitra Taufik menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dan membeberkan sejumlah bukti penyimpangan legalitas, penyimpangan pelaksanaan serta penyimpangan penggunaan anggaran, dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan pokja pendidikan inklusi pimpinan rektor UK tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Haluan Kepri, Fitra Taufik menyatakan bahwa konferensi pers yang digelar Abdul Latif beberapa hari lalu, dimana selaku ketua ia mengakui mendapatkan bantuan dana untuk melaksanakan program pendidikan inklusi di Kabupaten Karimun atas dasar kepercayaan, adalah suatu kebohongan dan hanya orang bodoh saja yang mempercayainya.
Alasannya kata Fitra, sangat tidak mungkin Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas memberikan bantuan kepada Abdul Latif atas dasar kepercayaan. Sebab semua dana bantuan dari pusat akan bisa diperoleh jika memenuhi berbagai persyaratan legalitasnya maupun administrasi. Selain itu, tentu saja harus ada MoU atau kesepakatan yang ditandatangani oleh pemberi bantuan maupun penerima bantuan, dalam hal ini melalui Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas kepada Abdul Latif selaku ketua pokja yang menerima bantuan.
Dikatakannya pula, bantuan yang diberikan tentu saja memiliki aturan-aturan yang tegas. Untuk apa bantuan itu diberikan, kemana harus dipertanggungjawabkan dan siapa yang mengaudit. Kesemuanya itu tentu saja diatur didalam kerjasama (MoU-red) yang mereka tandatangani.
Fitra juga mengakui telah memiliki bukti perjanjian kerjasama atau MoU yang telah ditandatangani Abdul Latif dengan pejabat pembuat komitmen pemberi bantuan (Dirjen Pendidikan Dasar). Menurut Fitra, sebelum Abdul Latif menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Dirjen Pendidikan Dasar terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Bupati atau Walikota yang mendapatkan bantuan pelaksanaan pendidikan inklusif tahun anggaran 2012.
"Surat itu ditujukan untuk Bupati bukan kepada Abdul Latif. Kenapa dia yang berangkat untuk menandatangani MoU. Padahal didalam surat tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa, sebelum dilakukannya penandatanganan kesepakatan MoU antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan harus menyertakan beberapa persyaratan," kata Fitra, Rabu (27/2)
Syarat yang dimaksud pertama, melampirkan atau membawa proposal pelaksanaan kegiatan. Artinya didalam proposal itu dijelaskan maksud dan tujuan serta sasaran dari kegiatan yang akan dilakukan. Singkatnya, agar jelas program yang hendak dilakukan dan uang itu digunakan untuk apa.
Syarat yang kedua, menyertakan peraturan Bupati yang mengatur tentang pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun. Syarat ketiga, menyertakan surat keputusan Bupati tentang pembentukan pokja pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun. Syarat keempat, pihak yang mendapatkan bantuan atau yang menandatangani MoU kerjasama harus dibekali surat tugas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun atau pejabat di lingkungan Disdik yang berwenang. Syarat kelima, harus membawa stempel Disdik Kabupaten Karimun. Syarat keenam membawa materai 6000 dan pas photo terbaru si penandatangan MoU, dalam hal ini Abdul Latif.
"Berdasarkan surat tersebut, yang memang ditujukan kepada Bupati Karimun. Jelas terlihat bahwa bukan tugasnya Abdul Latif untuk ikut campur dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan inklusif APBN-P 2012. Bupati lah yang memerintahkan pejabat yang harus menandatangani MoU tersebut," jelas Fitra lagi.
Jadi pertanyaan yang muncul kemudian adalah kata Fitra, apakah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi oleh Abdul Latif? Apakah dia (Abdul Latif) berangkat ke Jakarta berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun? Apakah ia membawa stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun? Apakah ada peraturan Bupati Karimun yang mengatur pendidikan inklusif? Apakah ada SK pembentukan pokja yang dikeluarkan oleh Bupati? Jawabannya sederhana saja, jangan ada dusta diantara kita.
Lebih lanjut Fitra mengatakan, pertanyaan lebih mendasar lagi, mengapa MoU itu tetap ditandatangani dan pada tanggal 6 Desember 2012 uang sebesar Rp900 juta telah masuk ke rekening pokja. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2013 uang itu hanya tersisa Rp2 juta lebih.
Analisis Fitra, ada tiga kemungkinan mengapa MoU tersebut tetap ditandatangani meskipun persyaratan legalitasnya tidak terpenuhi. Pertama, Abdul Latif berusaha melakukan "pensiasatan" untuk mengadakan atau memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. Kedua, Abdul Latif memberikan jaminan kepada pemberi bantuan (Dirjen Pendidikan Dasar) untuk memenuhi persyaratan tersebut setelah penandatanganan MoU, dengan alasan yang bermacam-macam. Ketiga, Fitra sepakat dengan apa yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Karimun, Jamaludin.SH. Ada konspirasi antara pemberi bantuan dan penerima bantuan. Sebab, didalam MoU tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa pengawasan penggunaan anggaran dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (Dirjen Pendidikan Dasar).
Ditanya manakah analisis yang benar? Fitra menjawab, "biarlah ini menjadi pekerjaan bagi aparat penegak hukum untuk mencari jawabannya."
Dijelaskannya lagi, jika membaca laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat Abdul Latif, menimbulkan berbagai pertanyaan. Jika kita ke kampus UK, lihatlah sekretariat pokkja inklusi buatan Abdul Latif, yang dibangun diatas tanah milik negara. Tetapi dalam laporan penggunaan anggaran pokja yang diselenggarakannya, ada pengeluaran sewa gedung sebesar Rp15 juta untuk dua tahun.
"Pertanyaannya, kepada siapa Abdul Latif membayar sewanya? Silahkan tanya ke bagian Hukum Pemkab Karimun, apakah ada perjanjian sewa menyewa dan uang tersebut dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai pendapatan daerah," ungkapnya.
Masih banyak bukti lainnya menurut Fitra yang akan dibeberkan. Kesemua bukti-bukti ini diakuinya telah diberikan kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian dia sangat yakin dan percaya sepenuhnya kepada Kapolres Karimun, AKBP Dwi Suryo Cahyono beserta kasat intel, kasat reskrim dan seluruh jajaran Polres Kabupaten Karimun untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
"Ini bukan pekerjaan mudah, tapi saya yakin kebenaran akan terungkap. Mari kita kawal bersama dan kita bantu jajaran Polres Karimun untuk mengungkap kasus ini. Sebab, sangat ironis sekali tujuan pendidikan inklusif yang pada hakikatnya merupakan bukti tanggungjawab negara terhadap anak-anak kita yang berkebutuhan khusus, namun diselewengkan secara sistematis. Ini sesuatu yang sangat ironis," pungkasnya.(gan)
- Pencairan Dana Pokja Semakin Janggal
- Iswanto Bakar Rumah Sendiri
- Pedagang Gloria Direlokasi ke Coastal Area
- 11 Gereja Ikuti Musyawarah Pelayanan di Karimun
- Kecamatan Ungar, Kundur Butuh Infrastruktur
- Karimun Rawan Kejahatan Trans Nasional Crime
- Rotan Senilai Rp2 Miliar Disita
- Kundur Ladang Penyelundupan BBM
- DPRD Karimun Minta UKL-UPL Tidak Asal Terbit
- Tower Hotel Lipo, Kundur Harus Dirubuhkan
- Penyelundupan 32 Jerigen Mitan di Kundur Digagalkan
- Latif Angkat Diri Sebagai Ketua Pokja
- Siswa SMP di Karimun Mulai Ikuti Tryout
- Polres Karimun Gelar Apel Bersama
- Kasus Korupsi RTLH Kundur, Kejari Tunggu Penghitungan BPKP Batam
- 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Karimun Segera Diserahkan ke Tipikor
