Jumat04202018

Last update05:00:00 AM

Back Karimun DPRD Karimun Tutup AMP

DPRD Karimun Tutup AMP

KARIMUN (HK) - DPRD Karimun akhirnya menutup usaha pengolahan aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Selasa (5/3).

Tindakan tegas DPRD dilakukan setelah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun menyebut AMP milik PT Karimun Megah Abadi tidak mengantongi izin.

Keputusan DPRD tersebut keluar saat digelarnya rapat dengar pendapat antara dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rasno bersama Ketua Komisi A, Jamaluddin, Ketua Komisi C, Rocky Marciano Bawole dan Anggota Komisi C, HM Asyura dengan BPMPT, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perhubungan.

Rocky dalam kesempatan itu menyebut, Senin (25/2) lalu dirinya bersama anggota Komisi C didampingi Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno turun ke lokasi AMP di Kelurahan Pamak, menyusul masyarakat merasa terganggu dengan asap saat kegiatan produksi aspal berlangsung.

"Setelah turun ke lokasi, kami meminta keterangan dari BLH Karimun. Mereka mengeluarkan UKL-UPL dan ada juga dukungan dari 24 KK yang tinggal disana. Selain itu, Bupati juga mengeluarkan surat rekomendasi sementara yang berlaku selama dua tahun," kata Rocky.

Sementara, Jamaluddin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat dan menerima izin apapun yang dikantongi PT Karimun Megah Abadi dalam usaha AMP tersebut. Menurutnya, secara yuridis formal tidak ada surat sementara itu tidak sampai berlaku sampai 2 tahun, maksimal 6 bulan. Kalau itu terjadi jelas sudah mengangkangi aturan.

"Secara legalitas formal, kalau suatu usaha tidak memiliki izin maka usaha tersebut harus ditutup. Tidak ada satu warga pun di Indonesia yang mendapat perlakuan khusus terkait perizinan, soalnya semua warga negara memiliki kedudukan sama dimata hukum, tidak ada pengecualian," kata Jamaluddin.

Menurut dia, izn UKL-UPL tidak tepat diberikan usaha AMP PT Karimun Megah Abadi karena UKL-UPL adalah izin lingkungan dalam skala kecil, sementara AMP bukanlah skala kecil. "Setahu saya, radius pencemaran yang ditimbulkan AMP itu sangat jauh, jadi harus mengantongi Amdal," jelasnya.

HM Asyura menambahkan, selain perizinan hal fatal lainnya adalah ketika truk pengangkut aspal melewati jalanan tidak ditutup sehingga bertebaran kemana-mana.

"Yang lebih parahnya, ternyata aspal tersebut bukan untuk Bandara Sei Bati saja, melainkan juga untuk Coastal Area, sementara kebutuhan aspal keduanya sangat berbeda," kata Asyura.

Ketua BPMPT Karimun, M Tahar dengan tegas menyebut kalau pihaknya hingga saat ini tidak pernah menerbitkan izin apapun dalam usaha AMP PT Karimun Megah Abadi di Pamak tersebut.

"Semua perizinan seperti izin keamanan (HO), Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam pengurusan," kata Tahar.

Mendengar penjelasan Tahar, maka Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno memutuskan, DPRD menutup usaha AMP PT Karimun Megah Abadi karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait di Karimun. Surat rekomendasi perihal penutupan AMP tersebut dikirimkan kepada Bupati Karimun, Selasa (5/3).

"Dari keterangan yang disampaikan BPMPT, maka kami menyurati Bupati untuk menutup usaha AMP PT Karimun Megah Abadi tersebut hari ini juga. Surat akan kami kirim saat ini. Kami tak ingin menunda waktu lagi, karena jika suatu usaha tidak mengantongi izin maka harus ditutup, silakan cari lokasi lain," tandasnya.(ham)

Share