Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan pria yang sudah lima tahun menduda itu dilakukan usai keduanya pulang melaksanakan ibadah.
Tak susah bagi Ar untuk menodai Putik. Hanya bermodalkan bujuk dan rayu, dirinya berhasil membawa Putik ke rumahnya dan menggagahi korban. Aksi pertama dilakukan dua minggu yang lalu, dan berhasil dengan mulus. Namun, saat melancarkan aksi berikutnya, dirinya digerebek warga dan aparat kepolisian yang datang ke rumah pelaku.
Ar saat ditemui di Polsek Tebing, Rabu (13/3) memberi alasan dirinya sampai berani menodai tetangga itu karena sudah terlanjur suka. Alasan lainnya, sejak menjadi duda lima tahun lalu, hasrat seksualnya tak pernah tersalurkan lagi. Makanya, ketika dirinya melihat Putik hasratnya tiba-tiba muncul dan merayunya untuk berbuat layaknya suami istri.
Kepada sejumlah wartawan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini mengaku empat kali menodai korban. Aksi pertama, kedua dan ketiga dirinya hanya memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Namun, pada aksi terakhir dirinya berani menggagahi korban.
Kapolsek Tebing, AKP Afdal di ruang kerjanya mengatakan, warga sudah mencurigai aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban. Melihat tindak-tanduk yang mencurigakan, maka warga segera melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan Ar terhadap korban di rumahnya.
"Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota kami segera meluncur ke lokasi. Ternyata warga disana sudah berkumpul. Saat itu juga kami bersama masyarakat menggerebek pelaku bersama korban di rumah itu. Saat itu juga, pelaku langsung kami giring ke kantor," ungkap Afdal.
Setelah penggerebekan yang dilakukan pihaknya dan masyarakat, kata Afdal, maka pihak keluarga korban segera membuat laporan polisi dengan nomor 07 tanggal 11 Maret 2013. Karena kasus ini menimpa anak dibawah umur, tetap berkoordinasi dengan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Karimun.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 (UU Perlindungan Anak) tentang persetubuhan orang dewasa dengan anak-anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Afdal.
Kanit PPA Polres Karimun, Brigadir Uci Tiurmaida di Polres Karimun mengaku sudah mendapat laporan dari Polsek Tebing terkait adanya kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu. "Sudah, kan kasus itu ditangani Polsek Tebing, mereka sudah koordinasi dengan kami," ungkapnya.(ham)
- Supir Tertipu Oknum Kantor Camat Kundur
- Puluhan Kendaraan di Kundur Terjaring Razia
- Persiapan MTQ Kabupaten Karimun Sudah 50 Persen
- Target Pendapatan Karimun 2013 Rp938 M
- Wabup Karimun Minta Aparat Tegas
- PT Tower Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Sampah di Karimun Dibiarkan Menggunung
- BBM Kundur Berangsur Normal



