Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun, Datok Panglima Muda Azman Zainal mengatakan, desakan tersebut berdasarkan jumlah anggaran yang didapat dari APBN sebesar Rp900 juta. Namun dalam salah satu laporan penggunaannya untuk penyewaan lahan dianggarkan Rp15 juta. Sedangkan berdasarkan pengakuan dari Pemkab Karimun (Dinas Pendapatan Daerah) bahwa tidak ada koordinasi dari pokja inklusif untuk menyewa lahan pemkab. Selain itu besaran uang sewa pun tidak pernah diterima.
"Itu baru contoh kecil saja. Bagaiman dengan pengeluaran dana yang lain? Kita komentar bukan mencari-cari kesalahan orang, tapi untuk menegakkan aturan yang telah dilanggar. Maka dari itu polisi harus segera memerika Abdul Latif dan jangan diulur-ulur lagi. Bukan hanya dari status legal atau tidak, tapi kepada penggunaan anggarannya. Karena ini uang milik rakyat yang bersumber dari APBN, maka harus dikawal," ujar Azman, Rabu (13/3).
Azman juga mengaku tidak suka berkomentar menggunakan Front, sebagaimana yang disampaikan oleh Bambang di salah satu media harian. Dengan mengatakan jangan asal ngomong. Dan dalam hal ini pun Azman mengaku memang ada bahasa yang dikeluarkannya dan mengaku bahwa menghaaramkan anaknya masuk UK. Tapi hal itu dikatakan jika selagi Abdul Latif menjadi rektor di kampus UK. Dengan alasan kampus tersebut terus bermasalah dan ada yang tidak beres
Lebih lanjut kata Azman, ia menghargai jika kampus UK dipimpin anak tempatan. Namun jangan ada lagi hal-hal pembodohan pada pendidikan. Seharusnya bagaimana pendidikan di Karimun lebih baik lagi.
"Bukannya saya benci sama kampus UK. Kan agak aneh seorang dosen atau mantan dosen ingin membakar diri di kampus UK. Dengan ini saya menilai kenapa dia (dosen bernama Fitra Taufik) melakukan hal tersebut, karena ada persoalan besar di kampus itu (UK-red) yang tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa. Sehingga wajar jika aksi itu dilakukan. Beruntung rencana pembakaran diri itu cepat dicegah oleh Kapolres Karimun, AKBP. Dwi Suryo Cahyono" kata Azman lagi.
Dalam kesempatan itu pula Azman mempertanyakan pokja inklusif yang dipimpin Abdul Latif mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Fitra Taufik. Namun sampai saat ini tidak pernah dibantah atau ditanggapi oleh pimpinan kampus tersebut.
Syarat yang dimaksud Azman adalah pertama, pokja inklusif harus melampirkan atau membawa proposal pelaksanaan kegiatan. Artinya didalam proposal itu dijelaskan maksud dan tujuan serta sasaran dari kegiatan yang akan dilakukan. Singkatnya, agar jelas program yang hendak dilakukan dan uang itu digunakan untuk apa.
Syarat yang kedua, Abdul Latif harus menyertakan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun. Syarat ketiga, menyertakan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Pokja Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun. Syarat keempat, pihak yang mendapatkan bantuan atau yang menandatangani MoU kerjasama harus dibekali surat tugas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun atau pejabat di lingkungan Disdik yang berwenang. Syarat kelima, harus membawa stempel Disdik Kabupaten Karimun. Syarat keenam membawa materai 6000 dan pas photo terbaru si penandatangan MoU, dalam hal ini Abdul Latif.
Dari sejumlah persyaratan tersebut kata Azman, apakah dipenuhi oleh Abdul Latif? Apakah dia (Abdul Latif) berangkat ke Jakarta berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun? Apakah ia membawa stempel Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun? Apakah ada peraturan Bupati Karimun yang mengatur pendidikan inklusif? Apakah ada SK pembentukan pokja yang dikeluarkan oleh Bupati?.
"Sedangkan berdasarkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun bahwa Abdul Latif tidak pernah ada koordinasi dari pihak pokja pendidikan inklusif bentukan rektor UK, Abdul Latif. Dengan kata lain, dalam pencairan dana program pendidikan inklusif, Abdul Latif tidak membawa surat rekomendasi dari Disdik Kabupaten Karimun. Begitu juga dengan stempel Disdik yang seharusnya dibawa ke Kementerian Pendidikan untuk pencairan dana tersebut. Tentu jawaban dari Disdik Karimun itu sudah jelas, memang ada yang janggal disini," tegas Azman.
Sementara itu, Fitra Taufik yang merupakan salah seorang dosen UK mempertanyakan dasar hukum penunjukan Abdul Latif dalam membentuk pokja inklusif di kampus tersebut.
"Apa dasar hukumnya kalau dia (Abdul Latif) ditunjuk langsung untuk membentuk dan dia juga memimpin pokja tersebut," ucap Fitra.
Dalam hal ini dia juga mengatakan, bagi siapa pun yang tidak mengetahui persoalan kejanggalan pokja inklusi bentukan rektor UK, Abdul Latif, diminta untuk tidak berkomentar.
"Betul atau tidaknya apa yang dilakukan oleh Abdul Latif dalam program yang dibuatnya mengatasnamakan pokja inklusif, biarkan saja hukum yang menentukan dan memutuskannya. Dalam hal ini Polres Karimun," singkatnya.(gan)
- Supir Tertipu Oknum Kantor Camat Kundur
- Puluhan Kendaraan di Kundur Terjaring Razia
- Persiapan MTQ Kabupaten Karimun Sudah 50 Persen
- Target Pendapatan Karimun 2013 Rp938 M
- Wabup Karimun Minta Aparat Tegas
- PT Tower Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Sampah di Karimun Dibiarkan Menggunung
- BBM Kundur Berangsur Normal




