Razia tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sampai pukul 11.00 WIB. Dari hasil razia tersebut didapati lima kendaraan jenis angkutan kota (angkot) yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat. Selain itu ada pula yang tidak bisa menunjukkan izin trayek.
Dari beberapa kesalahan yang ditemukan dan para supir tidak bisa menunjukkan kelengkapan, maka dikenakan sanksi tilang. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk proses persidangan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Elvi Yendra mengatakan, sasaran dari razia tersebut adalah kendaraan bermotor roda empat seperti truk, angkot, pickup dan termasuk kendaraan roda tiga, tossa.
"Razia ini terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, KIR dan izin trayek. Tingkat kesalahan rata-rata terdapat pada buku KIR yang sudah mati, tidak membawa kartu pengwasan dan tidak ada izin trayek khusus angkot. Makanya langsung kita tilang," ujar Elvi.
Tidak hanya soal surat menyurat, Dishub juga memberhentikan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Kemudian diberikan teguran keras untuk tidak lagi membawa barang melebihi muatan.
Elvi menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat untuk segera mengurus perpanjangan KIR sebulan sebelum masa berlakunya habis. Sehingga dapat dijadwalkan untuk membawa peralatan KIR dari Karimun ke Tanjung Batu dan itu dilakukan sebulan sekali.
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa dalam razia yang digelar atas kerjasama pihak Satlantas Polsek Kundur tersebut, menurut Elvi didapati sekitar 15 persen pengemudi kendaraan roda empat tidak mengikuti aturan, alias tidak ada kelengkapan.(gan)
- SPBU di Karimun Kosong Lagi
- Pembangunan RSUD Kundur Terkendala Lahan
- Jatah APMS di Karimun Hanya 400 Kilo Liter
- Empat Kali Beraksi, Penyelundup BBM di Kundur Ditangkap
- Duda Cabuli ABG di Pongkar Karimun
- LMB Karimun Desak Polisi Periksa Abdul Latif
- Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Reni
- Tokoh Melayu Siap Hadapi Ancaman PT TBG




