Selasa05212013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Empat Kali Beraksi, Penyelundup BBM di Kundur Ditangkap

Empat Kali Beraksi, Penyelundup BBM di Kundur Ditangkap

KUNDUR (HK) - Penyelundup 32 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yakni JS bin Bimalok ditangkap aparat Polsek Kundur di kediamannya, Rabu (13/3).

Kronologis penangkapan Bubang sebelum digiring ke Mapolsek Kundur yakni, beberapa anggota kepolisian memantau situasi kediaman pelaku, di Jalan Tanjung Sari tepatnya di RT 01 RW 015, Kelurahan Tanjung Batu Kota (berdasarkan data KTP atas nama Bubang). Setelah dipastikan bahwa Bubang ada di rumah, polisi bergerak cepat dan kakek berusia 65 tahun itu ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

"Pada waktu kita datangi rumahnya untuk ditangkap, Bubang sedang duduk-duduk. Tanpa perlawanan ia kita giring ke Polsek Kundur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Kundur, Kompol Ade Kuncoro didampingi Kanit Reskrim Ipda J Silalahi, Jumat (15/3).

Sekitar 19 hari lamanya sejak 25 Februari lalu, Bubang melarikan diri. Ketika itu ia dipergok warga tengah menyelundupkan BBM di Sengko, Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur. Menurut penjelasan Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, tersangka Bubang mengaku tidak melibatkan aparat.

Ade Kuncoro menjelaskan, minyak tanah sebanyak 32 jerigen itu menurut pengakuan Bubang, didapat dengan cara membeli ke kios-kios BBM. Barang bukti dikumpulkan dan disimpan di suatu tempat. Setelah terkumpul banyak baru dibawa keluar dari Kundur menggunakan kapal motor.

"Memang ini mengherankan juga. Tapi ketika ditanya ke Bubang dia tidak mau bicara dan hanya mengatakan mendapatkan minyak yang diselundupkan itu (32 jerigen minyak tanah) dari hasil membeli ke kios-kios," tambah Ade.

Ade juga menjelaskan, menurut pengakuan Bubang bahwa ke 32 jerigen minyak tanah tersebut akan dibawa ke Penyalai tepatnya di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Aksi penyelundupan BBM tersebut pun diakui sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pada aksi kelimanya ternyata Bubang dipergoki warga dan berujung ke ruang tahanan Polsek Kundur.

Saat ini diamankan sejumlah barang bukti berupa 32 jerigen minyak tanah, satu unit sepada motor dengan mesin merek suzuki yang telah dimodifikasi menyerupai RX King serta keranjang untuk mengangkut BBM telah diamankan di Polsek Kundur.

Tersangka diancam melanggar pasal 55 jo Pasal 53 huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Dengan hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, atau setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Sebelumnya, warga menangkap tangan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 32 jerigen, yang akan dibawa ke Danai-Provinsi Riau, Senin (25/2) di Sengko, Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.

Awal mula masyarakat di sekitar pinggir laut Sengko menemukan 32 jerigen berisi minyak tanah. Temuan itu dilaporkan kepada Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kundur. Berkat laporan warga, maka penyelundupan berhasil digagalkan namun pelaku bernama Bubang yang merupakan warga asli Danai-Provinsi Riau yang tinggal Tanjung Sari, Kecamatan Kundur kabur entah kemana. Demikian juga dengan kapal kayu yang telah siap sedia merapat ke pinggir pantai untuk mengangkut jerigen berisi minyak tanah juga kabur ketika mengetahui adanya aksi warga.

Setelah itu, Zulkaryanto pun menghubung aparat kepolisian dari Polsek Kundur, seketika itu beberapa anggota kepolisian tiba dilokasi dan langsung mengamankan 32 jerigen minyak tanah sebagai barang bukti.(gan)

Share