Selasa05212013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun DPRD Karimun Bakal Kembalikan Ranperda IMB

DPRD Karimun Bakal Kembalikan Ranperda IMB

KARIMUN (HK) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Ranperda IMB) DPRD Karimun bakal mengembalikan draf ranperda IMB kepada Pemkab Karimun. Pengembalian ranperda tersebut menyusul banyaknya sraf dalam ranperda itu yang tidak lengkap.

Ketua Pansus IMB DPRD Karimun, Jamaluddin Minggu (17/3) mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dr Udayana Majid, staf ahli dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diketahui, 90 persen dari 102 pasal dalam draf ranperda itu mulai dari bab satu tentang ketentuan umum hingga isi disebutkan sudah jelas. Padahal ketika ditelaah semunya mengambang.

Dikatakan, salah satu kekeliruan dalam draf ranperda IMB itu adalah IMB baru diterbitkan setelah 30 hari. Padahal, berdasarkan Permendagri no 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan pasal 12 disebutkan kalau izin sudah boleh dikeluarkan seminggu jika semua persyaratan perizinan sudah lengkap.

"Dalam Pasal 12 Permendagri No 32 tahun 2010 tersebut sudah jelas disebutkan bahwa bupati/walikota menerbitkan permohonan IMB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima. Sementara, dalam draf ranperda IMB disebutkan 30 hari, kan rancu namanya," jelas Jamaluddin.

Menurutnya, setelah melakukan konsultasi dengan staf ahli itu diketahui kalau draf dalam ranperda IMB itu hampir semuanya perlu dibenahi. "Makanya, dalam waktu dekat setelah melakukan rapat pembahasan secara internal di Pansus IMB, maka kami sepakat akan mengembalikan draf ranperda itu ke Pemkab Karimun," ujarnya.

Berdasarkan keterangan staf ahli juga, kata Jamaluddin lagi, diketahui kalau di Kota Balik Papan, Kalimantan Timur, tahun 2012 lalu baru disahkan Perda IMB dan Perda Retribusi IMB. Hal itu untuk memperjelas aturan hukum yang mengatur tentang izin pendirian bangunan dan retribusinya. Namun, bagi Karimun cukup satu Perda IMB saja, biar nanti dalam perda itu dijelaskan soal retribusinya.

Padahal, ungkapnya, jika tak ada kendala maka pihaknya sudah berencana akan menemui Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek apakah draf Ranperda IMB itu sudah jelas atau bukan. Karena, jika yang akan memfinalkannya nanti adalah Kementerian Dalam Negeri. "Kami tak mau setelah capek-capek membahasnya, ternyata menurut Kemendagri tidak juga sah," jelas Jamaluddin.

Jamaluddin juga meminta kepada Pemkab Karimun, khususnya Bagian Hukum agar menjelaskan dulu semua draf yang terkandung dalam ranperda sebelum diberikan kepada DPRD Karimun. "Mereka kan juga bisa melakukan konsultasi dengan staf ahli atau institusi terkait di tingkat pusat. Harusnya, mereka juga melakukan konsultasi dulu sebelum menyerahkan ke DPRD," tandas Jamaluddin. (ham)

Share