Selasa05212013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Nelayan Sandera Kapal Kurau

Nelayan Sandera Kapal Kurau

KARIMUN (HK) - Nelayan tradisional dari Desa Gemuruh, Teluk Kecil dan Pulau Setunak, Kecamatan Karimun menyandera lima unit kapal kurau milik nelayan Kecamatan Meral saat tengah menangkap ikan di perairan antara Pulau Kenipan dan Pulau Tembelas, Sabtu (16/3) sore hingga malam. Lima kapal tersebut saat ini bersandar di pelantar nelayan Pulau Setunak.

Kardi, salah seorang nelayan Pulau Setunak kepada Haluan Kepri, Minggu (17/3) mengatakan, nelayan kecil atau nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan di pinggiran laut dibuat resah dengan maraknya aksi penangkapan ikan kapal kurau di sepanjang kawasan tangkap nelayan kecil. Padahal, batas wilayah tangkap masing-masing nelayan sudah ditentukan.

"Kami selaku nelayan kecil merasa tidak terima nelayan kurau yang harusnya menjaring ikan diatas 2 mill malah menangkap ikan di sekitar wilayah tangkap kami. Makanya, nelayan kecil dari Desa Gemuruh, Teluk Kecil Tanjungbatu dan Desa Setunak mengejar kapal kurau tersebut dan membawanya ke pulau kami," ujar Kardi.

Saat itu juga, kata Kardi, pihaknya segera melaporkan aksi yang dilakukan nelayan kurau tersebut kepada Lembaga Kelautan dan Perikanan (LKPI) Karimun untuk turun ke lokasi melihat aksi yang dilakukan oleh nelayan kurau itu. "Karena menangkap ikan disini, banyak jaring kami yang putus," jelas Kardi.

Ketua LKPI Karimun Bahriyadi mengatakan, begitu mendapat laporan dari nelayan Setunak, dirinya segera menghubungi Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun Yusufian. Saat itu juga, LKPI, DKP, Polairud Polres Karimun dan anggota Lanal Pos Selat Beliah segera meluncur ke Pulau Setunak.

"Ternyata, memang benar ada lima kapal jaring kurau milik nelayan Meral yang sudah bersandar di pelantar nelayan Pulau Setunak. Berdasarkan keterangan nelayan tradisional, nelayan jaring kurau itu menangkap ikan di pinggiran pantai atau dibawah zona 2 mill. Begitu kami cek di GPS ternyata benar mereka menangkap ikan di sekitar 1,6 mill," kata Bahriyadi.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan kurau itu kata Bahriyadi, maka pihaknya dan instansi terkait lainnya memanggil pemilik kapal tersebut. Namun, sejak pagi hingga sore tak satupun pemilik lima kapal jaring kurau itu yang datang. "Padahal, petugas terkait mulai dari Polres dan DKP Karimun sudah menunggu mereka sejak pagi," tegasnya. (ham)

Share